"Saya akan mempersoalkan kenapa sendiri memimpin Bamus. Seharusnya rapat dipimpin paling tidak dua orang," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/4).
Hal itu sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pasal 223 mengatur, rapat Bamus dipimpin pimpinan Bamus dan dihadiri paling sedikit dua pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat Bamus kemarin hanya dihadiri delapan fraksi. Sementara itu, rapat pengganti Bamus sebelumnya dihadiri empat pimpinan DPR, perwakilan 10 fraksi, Komisi XI dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Konsultasi diperlukan karena pimpinan DPR ingin mengetahui rancangan dan roadmap pemerintah melalui beleid ini. Selain itu, menyusul masuknya sejumlah nama konglomerat dan perusahaan besar Indonesia dalam Panama Papers.
Pemerintah nantinya juga ditanyai secara rinci keseriusan soal repatriasi aset pengemplang pajak dan alasan dimasukkannya RUU Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
Sementara itu, Ade Komarudin mengatakan, terjadi miskomunikasi dari Sekretariat Jenderal sehingga tidak ada pimpinan lain dalam rapat Bamus kemarin. Sehingga, rapat Bamus tetap diselenggarakan dan memutuskan segera membahas kebijakan pengampunan pajak.
Legislator Partai Golkar ini menuturkan, ia telah bertemu Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit dan berharap kebijakan ini dapat diselesaikan dengan segera. Rencana pembahasan Tax Amnesty juga bakal dibahas dalam rapat pimpinan pagi ini.
"Hari ini mereka akan raker dengan menkeu. Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi XI," kata Ade.
(obs)