Menteri Siti Janji Awasi Izin Lingkungan Proyek Reklamasi

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2016 21:29 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya berkata, proyek reklamasi dapat berjalan jika telah dilengkapi rencana strategis, zonasi, rencana aksi pengelolaan.
Menteri LHK Siti Nurbaya berkata, proyek reklamasi dapat berjalan jika telah dilengkapi rencana strategis, zonasi, rencana aksi pengelolaan. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengkaji proyek reklamasi Pantai Teluk Jakarta menyusul keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan sementara proyek reklamasi tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut dua kepentingan kementeriannya dalam proyek reklamasi ini.

Pertama, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bersifat tunggal dinilai belum cukup dan harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disepakati pemerintah pusat dan daerah akan duduk bersama, melihat wilayah secara keseluruhan dan akan dikaitkan dengan pemerintah Jawa Barat dan Banten," kata Siti di Jakarta, Senin (18/4).
KLHS akan melengkapi rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang zonasi. Pembahasan peraturan ini sebelumnya telah dihentikan pembahasannya oleh DPRD DKI Jakarta.

Peraturan Daerah tersebut, kata Siti, terkait dengan rencana strategis dan zonasi.

Untuk melanjutkan reklamasi, proyek tersebut harus didasarkan pada rencana strategis, zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi pengelolaan.

Kedua, KLHK akan melakukan pengawasan dan investigasi kepada setiap izin lingkungan proyek reklamasi. Hal ini akan dilakukan langsung di lapangan kepada pemrakarsa.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan investigasi dapat dililakukan pada kondisi lingkungan yang dianggap serius. Reklamasi Pantai Teluk Jakarta, kata Siti, masuk dalam kategori tersebut.
Indikasi tersebut akan dinilai atau diamati sesuai dengan pasal 73 UU 32/2009 menyangkut pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan keresahan sosial masyarakat.

"Jadi inilah nanti yang menjadi instrumen kongkrit pemberhentian itu dikaitkan dengan sanksi administrasi," kata Siti. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER