Luhut Tantang Pelanggaran HAM Berat Dibuktikan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2016 21:35 WIB
Jika hendak mengungkit pelanggaran HAM, Luhut meminta semua pihak menunjukkan bukti yang konkret dan "jangan cuma katanya saja."
Luhut meminta semua pihak menunjukkan bukti konkret soal pelanggaran HAM. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ternate, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masih belum ada bukti cukup untuk melanjutkan proses pengusutan pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu ke tahap peradilan.

Di Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4), Luhut mengatakan hasil penyidikan Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional HAM hingga saat ini masih belum bisa dikatakan cukup.

Dalam beberapa kesempatan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan sudah berkali-kali memberikan berkas hasil penyidikannya kepada Kejaksaan Agung. Namun, Korps Adhyaksa selalu mengatakan hasil penyelidikan itu belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, Luhut mempertanyakan pihak-pihak yang terus menuntut dan menyebut telah terjadi pelanggaran HAM tapi tidak menyertakan bukti yang kuat.

Jika hendak mengungkit peristiwa-peristiwa itu, Luhut meminta semua pihak menunjukkan bukti yang konkret dan "jangan cuma katanya saja."

Luhut bercerita, seorang wartawan yang bertanya kepadanya mengaku telah menemukan 21 korban pembunuhan massal 1965. Menanggapi, dia kemudian meminta wartawan itu untuk menunjukkan siapa saja orang-orang itu beserta bukti-buktinya.

"Tadi ada juga wartawan lain yang tanya, Pak (Jenderal Purnawirawan) Sarwo Edhie bilang ada tiga juta (korban), saya jawab, jangan begitu dong. Kalau ada yang meninggal pasti ada, 100-200 orang, mungkin bisa," kata Luhut.

"Jumlahnya tidak akan seperti yang diceritakan."

Luhut mengatakan dalam proses penyidikan harus ditemukan bukti kuat untuk menjelaskan siapa saja yang menjadi korban, siapa saja pelakunya, kapan dan bagaimana kejadiannya terjadi.

"Jangan bohong-bohong seperti itu, Komnas HAM tidak bisa buktikan juga. Tadi ada wartawan juga nanya saya, saya tantang dia, kita pergi ke Jawa Tengah, tunjukkan ke saya," ujarnya. "Mana bawa sini, saya tidak masalah kok."

Walau demikian, Luhut memastikan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM itu tetap berjalan. Menurutnya, hal itu adalah salah satu "portofolio" dirinya sebagai menteri beserta Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM.

"Penyelidikan tidak pernah setop, kalau ada alat bukti silakan, dengan spirit menyelesaikan masalah, jangan cari-cari dosa terus. Tidak ada satu negara yang tidak punya masa kelam," kata Luhut.

Karena itu, dia masih berniat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur rekonsiliasi. "Dengan lihat semua, sudah saling memaafkan saja, orang saling bunuh. Pemerintah juga menyesalkan kenapa bisa terjadi hal ini."
Luhut berharap ke depannya tidak ada lagi masalah yang terjadi di antara korban maupun pelaku pelanggaran HAM masa lalu. "Kalau sudah ayah, ibu seperti itu, ya sudahlah jangan sampai dendam," ujarnya.

Dia menargetkan semua permasalahan dapat diselesaikan pada 2016 ini. Tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu di antaranya adalah Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa serta dua kasus di Papua, yakni Wamena dan Wasior.

Secara terpisah, anggota komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu menilai Komnas HAM dan Kejaksaan Agung lepas tangan saat dikonfirmasi tentang solusi peristiwa-peristiwa tersebut.
"Komnas HAM melemparkan ke Kejagung. Kejagung kalau kami tanya juga begitu, persoalan kata mereka ada di Komnas HAM. Seperti main pingpong," kata Masinton di Jakarta.

Masinton berkata, pernyataan perwakilan dua lembaga itu terungkap pada rapat dengar pendapat komisi yang pernah digelar Komisi III.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan korban tragedi 1965 yang saat ini masih menunggu dan menuntut keadilan. Masinton juga mengatakan pihaknya masih akan terus menanyakan proses dan hasil diskusi antara Komnas HAM dan Kejagung terkait hak-hak korban Tragedi 1965.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER