Luhut Instruksikan Pengamanan Dana Desa Maluku Utara

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 15:03 WIB
"Dana desa ini bisa jadi positif jika disalurkan untuk pembangunan dengan baik. Tapi bisa jadi negatif jika dikorupsi, makanya perlu pengawasan," kata Luhut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan Pemprov Maluku Utara untuk mengamankan penyaluran dana desa. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Ternate, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengamankan penyaluran dana desa. 
Dalam paparannya pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Maluku Utara di Ternate, Selasa (19/4), Luhut mengatakan pengamanan dana penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur. 
Luhut mengatakan untuk memastikan agar dana tersebut disalurkan dengan baik, maka dibutuhkan peranan dari Bintara Pembina Desa dan Bintara Pembinaan Keamanan Ketertiban Masyarakat. 
"Dana desa ini bisa jadi positif jika disalurkan untuk pembangunan dengan baik. Tapi bisa jadi negatif jika dikorupsi, makanya perlu pengawasan bersama," kata Luhut.
Pembangunan infrastruktur, lanjut Luhut, mesti dikawal karena bisa berujung pada kekurangan daya saing masyarakat daerah. 
Luhut menjelaskan, dana yang dialokasikan pemerintah untuk membangun setiap desa di Indonesia yakni sebesar Rp1,2 miliar dan akan terus bertambah. Dana itu akan disalurkan Maret dan Agustus ini. 
Rencananya, pada 2017 jumlah dana akan ditambah hingga Rp1,7 miliar per desa dan pada tahun berikutnya akan kembali ditingkatkan hingga Rp2,3 miliar. 
"Dana desa yang besar itu harus benar-benar digunakan untuk menumbuhkan ekonomi rakyat," kata Luhut. 
Sebelumnya, Polri juga menyatakan program pemerintah ini rentan penyelewengan. 
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan program senilai Rp20,77 triliun ini berpotensi mengundang polemik, terutama jika terjadi pelanggaran hukum.
 
Anang mengungkapkan, pihaknya mencatat permasalahan pada dana desa sudah ditemukan sejak 2015. Hal tersebut juga ditemukan dalam kajian awal Komisi Pemberantasan Korupsi. 
 
Permasalahan ditemukan pada sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.

"Jangan sampai baru satu tahun sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," kata Anang.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER