Luhut: Pembubaran Diskusi Tak Boleh Lagi Terjadi

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 06:45 WIB
Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan setiap warga negara berhak mengungkapkan pendapat di muka publik dalam berbagai bentuk.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengecam berbagai pembubaran paksa terhadap diskusi maupun kegiatan budaya yang dilakukan organisasi masyarakat tertentu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengecam berbagai pembubaran paksa terhadap diskusi maupun kegiatan budaya yang dilakukan organisasi masyarakat tertentu. Dia menyatakan, pengekangan semacam itu tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.

"Tidak ada pembubaran seperti itu lagi," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/4).

Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Luhut mengatakan, setiap warga negara berhak mengungkapkan pendapat di muka publik dalam berbagai bentuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut berkata, setiap warga negara juga boleh menggelar diskusi maupun kegiatan budaya yang berlatarbelakang paham komunis.

Namun, purnawirawan TNI berpangkat jenderal itu menuturkan, penggagas forum-forum itu tidak boleh menyebarkan paham komunis kepada masyarakat.

"Itu adalah hak konstitusi, sepanjang tidak membawa ideologi komunis ke Indonesia," ucapnya.

Luhur mengatakan, pemerintah akan segera bertindak terhadap isu toleransi antarmasyarakat tersebut. "Kami mau tangani ini dengan baik," kata dia.

Dalam dua bulan terakhir, isu antitoleransi muncul menyusul pembubaran sejumlah kegiatan yang disebut sejumlah ormas bernuansa kiri.

Di Jakarta, Festival Belok Kiri yang sedianya akan diselenggarakan di Taman Ismail Marzuki batal digelar. Selain ditolak ormas tertentu, kepolisian menyebut panitia tidak mengantongi izin.

Panitia festival tersebut akhirnya tetap menjalankan agenda mereka, dengan memindahkan lokasi acara ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Di Jakarta, dua pekan lalu, pemutaran film dokumenter yang bercerita tentang kehidupan mantan tahanan politik era Orde Baru juga batal dilaksanakan.

Ditolak ormas, pemutaran perdana film karya Rahung Nasution yang berjudul Pulau Buru Tanah Air Beta itu akhirnya diselenggarakan secara darurat di kantor Komisi Hak Asasi Manusia.

Di luar Jakarta, pembubaran semacam itu juga terjadi di Bali (Ubud Writers Festival), Bandung (Monolog Tan Malaka) dan Yogyakarta (festival perempuan Lady Fast). (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER