Pemerintah Akan Evaluasi Raperda Reklamasi yang Bermasalah

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 17:54 WIB
Dalam pembentukan raperda tersebut, pemerintah pusat akan ambil bagian agar tak lagi menimbulkan masalah.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam suatu rapat di Jakarta, Selasa, 3 November 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk membuat ulang rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai zonasi di Pantai Utara Jakarta agar proyek reklamasi di Teluk Jakarta bisa dijalankan kembali. Hanya saja, dalam pembentukan raperda tersebut, pemerintah pusat akan ambil bagian agar tak lagi menimbulkan masalah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan peran pemerintah dalam pembentukan raperda tersebut adalah sebagai evaluator jika dalam aturan itu ada aspek-aspek yang lupa disisipkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kemarin setelah rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman disepakati bahwa raperda akan dievaluasi dan dilengkapi," kata Siti saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti mengungkapkan dirinya memang belum sempat membaca raperda yang bermasalah tersebut. Namun dengan melihat adanya masalah hingga diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maka Pemerintah Indonesia hatus turun tangan agar kejadian yang sama tak terulang.

Menurut Siti, dalam raperda baru nanti KemenLHK meminta agar aturan perihal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ikut dimasukkan. Hal itu didasari oleh Amdal di proyek reklamasi yang tak bisa diberikan hanya pada satu pulau saja melainkan menjadi satu kesatuan proyek reklamasi.

"Amdal pulau tak cukup per pulau karena banyak terpengaruh di situ (Teluk Jakarta)," katanya.

Selain soal Amdal, Siti mengatakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) juga harus masuk dalam raperda baru karena itu merupakan satu kesatuan dengan aturan Amdal.

"Kami akan tambahkan KLHS yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta," ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Meskipun evaluasi untuk raperda zonasi dan raperda rencana tata ruang cukup banyak, Siti mengatakan penyusunan hingga proses pengesahan aturan tersebut tak akan memakan waktu lama. Setidaknya, lanjut Siti, keseluruhan proses ini tak akan memakan waktu sampai bertahun-tahun.

"Hitungannya beberapa pekan atau sekian bulan, artinya tak sampai tahunan. Kami selesaikan secepatnya," katanya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER