Jakarta, CNN Indonesia -- Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aguan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah reklamasi teluk Jakarta.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Aguan tiba sekitar pukul 08.30 WIB. Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Aguan kembali mengenakan kemeja batik berwarna emas untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka penerima suap Mohamad Sanusi.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan kali ini, Aguan juga enggan buka suara soal berbagai dugaan dalam suap tersebut. Aguan hanya melempar senyum dan langsung berlalu masuk ke dalam Gedung KPK.
Selain berstatus sebagai saksi, Aguan oleh KPK saat ini sudah dicegah berpergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam perkara ini. Selain Aguan, KPK juga mencegah berpergian dan menjadikan saksi staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai saksi yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)