Dikawal Ketat Polisi, Aguan Bungkam Usai Diperiksa

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 16:18 WIB
Aguan diperiksa untuk tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi terkait pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu saat keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa selama 8 jam, Rabu, 13 April 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bungkam seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (19/4).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Aguan diperiksa untuk tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sejak pukul 08.20 WIB hingga 15.00 WIB. Aguan mendapat pengawal ketat dari pihak kepolisian saat hendak masuk ke dalam mobil pribadinya.

Sebelum masuk ke dalam mobil, Aguan sama sekali tak bersuara saat wartawan bertanya soal pemeriksaan dirinya kali ini. Ia juga hanya melempar senyum saat ditanya soal adanya pertemuan antara Sanusi dengan Staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja di kediamannya membahas raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap sejumlah nama, di antaranya Aguan, Sunny, Direktur PT ASG Richard Halim Kusuma, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.

Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Untuk diketahui, anak perusahaan Agung Podomoro yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G. Sedangkan anak perusahaan Agung Sedayu yakni PT Kapuk Naga Indah menggarap proyek Pulau A, B, C, D, dan E.

Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER