Sidang Densus, 10 Saksi Diperiksa soal Prosedur Penangkapan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 17:59 WIB
Satu di antara 10 saksi yang diperiksa ialah Kapolres Klaten AKBP Faizal. Sementara sejumlah anggota Detasemen KHusus 88 Antiteror disidang kode etik profesi.
Jenazah terduga teroris Siyono saat diautopsi di Klaten. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia meminta keterangan 10 saksi dalam sidang kode etik profesi terhadap sejumlah anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror terkait kematian terduga teroris Siyono dalam penangkapan oleh mereka.

“Sepuluh saksi telah dimintai keterangan dalam sidang, di antaranya Kapolres Klaten AKBP Faizal, orang tua Siyono, dokter dari Polri, dan anggota Densus 88 yang terlibat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/4).

Para saksi itu dimintai keterangan seputar kronologi penangkapan dan pengawalan Siyono. Mereka telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Densus akan ditindaklanjuti.

"Satu tim Densus misal terdiri dari beberapa orang. Nanti dilihat sampai sejauh mana pengetahuan mereka yang tergabung dalam tim terkait proses penangkapan Siyono," ujar Agus
Berdasarkan versi awal polisi, Siyono tewas usai berkelahi dan menyerang anggota Densus 88 saat menujukkan tempat persembunyian senjata Neo Jamaah Islamiyah di wilayah Prambanan, Jawa Tengah.

Ketika sudah mendekati tujuan di sekitar Prambanan, kata polisi, Siyono meminta borgolnya dilepas karena hendak menunjukkan tempat yang dimaksud. Namun begitu borgol dilepas, menurut polisi Siyono berontak dan terlibat perkelahian hingga tewas.

Namun KontraS mencurigai kematian Siyono, sebab terlihat tanda-tanda penyiksaan di sekujur tubuh sang terduga teroris yang penuh luka. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER