Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam rangka menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 yang berkualitas, Pemerintah terus berupaya menaruh perhatian serius terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menilai bahwa netralitas ASN dan penyelenggaraan Pemilihan Umum sangat mempengaruhi sejauh mana kualitas demokrasi suatu negara.
Kemen PANRB selama ini menganggap integritas ASN masih belum sepenuhnya netral. Sejauh ini, pihaknya masih melihat peran ASN dalam roda birokrasi masih banyak digunakan sebagai mesin politik untuk memengaruhi masyarakat. Bahkan tidak jarang ASN terlibat dalam pembentukan kebijakan politis yang tidak adil dan memihak suatu golongan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang dengan terus menjaga integritas ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan terjaganya netralitas dan integritas ASN dapat mencegah ASN menjadi alat politik untuk mencapai suatu kepentingan golongan atau pihak tertentu," ujar Setiawan dalam Seminar Nasional mengenai Netralitas ASN menyambut Pilkada Serentak tahun 2017, Rabu (20/4).
Menurut Setiawan, terjaganya integritas ASN dapat mewujudkan Pilkada yang berkualitas serta lahir Kepala Daerah yang memiliki integritas.
"Tujuannya tak lain agar lahir calon-calon pemimpin bangsa yang berkualitas, bermoral, berintegritas, dan pro kepada rakyat," kata Setiawan.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPD RI Irman Gusman juga menyatakan hal yang sama. Menurut Irman elemen penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas adalah peranan dan fungsi birokrasi yang netral.
"Pemerintah dalam sistemnya harus bisa memantau sejauh mana demokrasi secara substansial mempengaruhi masyarakat, sehingga partai politik seharusnya bukan tertuju hanya kepada satu figur atau golongan," ujar Irman.
Oleh karenanya, Pemerintah berusaha menekankan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi serta ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar.
(pit)