Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan Komisi Pemilihan Umum yang memasukkan syarat meterai bagi pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen belum bersifat final.
Tjahjo menjelaskan usulan itu masih akan dibahas oleh DPR RI bersama dengan pemerintah. Oleh sebab itu kemungkinan usulan itu ditolak masih ada.
"Itu kan usulan KPU dan nanti apapun masukan anan dibahas dengan DPR," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, saat ini syarat dukungan untuk calon independen hanya membutuhkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) dari orang yang memberikan dukungan.
Syarat itu, ujar Tjahjo, juga akan dibahas dengan DPR apakah KTP cukup untuk menjadi bahan verifikasi atau tetap membutuhkan tanda tangan di atas meterai.
"Apakah bukti KTP itu sesuai atau tidak dengan data di Kemendagri, apakah bukti itu cukup atau harus ada dukungan meterai," kata dia.
Pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan secara intensif mulai hari ini dengan harapan itu semua bisa diselesaikan dengan cepat. Apalagi tahapan pendaftaran bagi calon independen yang mau bertarung di Pemilihan Kepala Daerah 2017 akan dibuka pada Agustus 2016.
Sebelumnya, mencuat isu calon perseorangan yang maju Pilkada membutuhkan dukungan bermeterai. Namun Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan persyaratan Peraturan KPU tentang pembubuhan meterai pada surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 tidak akan membebani calon yang bersangkutan.
Tidak semua orang yang mau mendukung pasangan calon perseorangan diwajibkan untuk membubuhkan meterai pada formulir dukungannya, melainkan berdasarkan basis pemeriksaan, yakni di setiap kelurahan atau desa.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa dukungannya adalah sah.
Untuk diketahui, dalam rancangan perubahan PKPU disebutkan bahwa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan untuk Pilkada 2017 nanti wajib dibubuhi meterai.
Syarat itu disebutkan dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal tersebut termaktub bahwa bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara individu maupun kolektif dan dibubuhi meterai saat menyerahkan dokumen dukungannya.
(bag)