Aparat Sipil Dilibatkan, Calon Kepala Daerah Terancam Gugur

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 06:53 WIB
Upaya penerapan sanksi dilakukan untuk mewujudkan Pemilu Kepala Daerah 2017 yang lebih berkualitas dan menghasilkan calon pemimpin berintegritas tinggi.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya bisa menggugurkan pasangan calon yang kedapatan melibatkan ASN sebagai alat politiknya. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) berupaya menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Kepala Daerah yang kedapatan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politiknya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya bisa menggugurkan pasangan calon yang kedapatan melibatkan ASN sebagai alat politiknya.

"Salah satu sanksi administratif bisa langsung menggugurkan pasangan calon yang melibatkan ASN. Jika ada rekomndasi seperti itu bisa masuk hingga ranah sana," kata Ferry dalam Seminar Nasional mengenai netralitas Aparatur Sipil menyambut Pilkada tahun 2017, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Rabu (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya penerapan sanksi tersebut, menurut Ferry, dilakukan untuk mewujudkan Pemilu Kepala Daerah tahun 2017 yang lebih berkualitas dan menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas tinggi.

Ferry menyatakan pihaknya tidak hanya akan memberikan sanksi secara administratif tapi juga menerapkan sanksi secara pidana. Ia mengatakan, KPU melihat pelanggaran dari kedua pihak tersebut sebagai suatu tindak pidana.

"Melihat pelanggaran tersebut, KPU kan lebih kepada pidana konteksnya dan langsung diinvestigasi lebih lanjut oleh Bawaslu, namun dari sisi integritas ASN harusnya juga sudah ada tindakan yang cepat," kata Ferry.

Ferry pun mengharapkan adanya tindakan dan sanksi yang tegas dari pemimpin masing-masing ASN terhadap para anggotanya yang kedapatan ikut terlibat dalam aktivitas politik dan memihak salah satu calon pasangan.

Ia mengharapkan peraturan seperti ini bisa diterapkan dalam Undang-Undang Pilkada agar KPU bisa menerapkannya dalam Peraturan KPU.

"Kami berharap masuk ke dalam norma Undang-Undang. Sepanjang Undang-Undang tidak mengatur lebih jauh, KPU melalui PKPU tidak bisa berbuat apa-apa," kata Ferry.

Dalam kesempatan yang sama, Staff Ahli bidang Kepemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro juga menyatakan, baik ASN yang terlibat dan pasangan calon yang melibatkan mereka dalam aktivitas politiknya harus dikenakan sanksi kepada keduanya.

"Misalnya terjadi mobilisasi ASN masuk ke politik baik ASN itu sendiri yang masuk atau calon dan partai yang memobilisasi, keduanya seharusnya dikenakan sanksi," kata Suhajar. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER