Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan, pejabat fungsional mereka telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada operasi tangkap tangan Rabu (20/4) siang.
Pejabat itu adalah Panitera Sektetaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, mengatakan operasi tangkap tangan terhadap Edy terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Jamaludin mengaku belum dapat menjelaskan perkara pidana yang mendasari penangkapan Edy.
"Jadi barusan tadi memang ada OTT terhadap panitera PN Jakarta Pusat. Soal masalah apa, kami belum tahu," ujar Jamaludin, Selasa (20/4).
Jamaludin menuturkan, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Edy yang berada di lantai empat kantor PN Jakarta Pusat. Menurutnya, tidak ada ruangan lain dan pejabat lain yang diperiksa pada operasi tangkap tangan tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo siang tadi menyebut lembaga telah melakukan operasi tangkap tangan. Serupa Edy, ia enggan memaparkan pokok perkara yang dikejar melalui operasi itu.
"Benar ada OTT. Detailnya tunggu konferensi pers," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menangkap Edy dan pihak swasta perusahaan berinisial PT L. Penyidik KPK juga diketahui telah menyita beberapa dokumen dan menyegel ruang kerja Edy di PN Jakarta Pusat.
(abm)