Putra Bos Agung Sedayu Bungkam Usai Diperiksa KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 18:30 WIB
Pengawalan Richard hampir sama dengan saat Ayahnya diperiksa, yaitu Aguan. Sejumlah personel kepolisian dan pengawal pribadi Richad terus melindungi.
Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma bungkam seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (20/4).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Richard diperiksa dari pukul 09.25 WIB hingga 17.15 WIB. Ia sama sekali tak berkomentar soal pemeriksaan dirinya hari ini. Ia juga hanya tersenyum saat awak media bertanya soal peran dirinya dalam kasus tersebut.

Yang menarik, pengawalan Richard hampir sama dengan saat Ayahnya diperiksa, yaitu pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan. Sejumlah personel kepolisian dan pengawal pribadi Richad terus melindungi Bosnya masuk ke dalam mobil yang juga digunakan saat Aguan diperiksa oleh KPK, yaitu mobil Toyota Alphard Putih bernomor polisi B 88 IF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengaca Richard, Kresna Wasedanto menyatakan kliennya sudah tak bekerja di PT ASG. Ia mengklaim Richard hanyalah pemagang saham yang ada di perusahaan tersebut.

"Dia (Richard) hanya Komisaris, bukan pengurus inti. Di Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT ASG) bukan, di PT ASG juga bukan. Jadi dia bukan pengambil keputusan, tapi hanya pemegang saham," ujarnya di Gedung KPK.

Meski demikian, ia tidak menampik Richard juga ikut memonitoring operasional PT ASG, serta seluruh anak perusahaanya. "Pengetahuannya hanya sebatas sebagai pemegang saham saja. Dia bukan penentu kebijakan," ujar Kresna.

Lebih jauh Kresna enggan berkomentar soal materi pemeriksaan kliennya secara rinci. Ia berkata Richard hanya ditanya soal perizinan dalam reklamasi yang digarap oleh perusahaanya.

"Selebihnya soal materi silakan ditanyakan ke penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Ketua Komis D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap sejumlah nama, di antaranya Richard, Aguan, Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.

Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Untuk diketahui, anak perusahaan Agung Podomoro yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G. Sedangkan anak perusahaan Agung Sedayu yakni PT Kapuk Naga Indah menggarap proyek Pulau A, B, C, D, dan E.

Sanusi yang merupakan kader Partai Gerindra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER