"Penyidik akan mengkonfirmasi keterkaitan yang bersangkutan dengan kegiatan perusahaanya dengan izin reklamsi bagi perusahaannya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4).
Yuyuk menjelaskan, saat ini Richard yang juga anak Sugianto Kusuma alias Aguan sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup. Namun ia mengaku KPK akan tetap meminta keterangan Richard terkait dengan izin perusahaan menggarap proyek reklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa sebutkan anak perusahaan PT ASG yang lain. Saya kurang hafal," ujar Yuyuk.
KPK Dalami Aliran Dana Suap Reklamasi
Yuyuk mengklaim sampai saat ini KPK masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang menerima suap, selain tersangka Politisi Gerindra Mohamad Sanusi.
"Untuk aliran uang sampai saat ini masih didalami kemana saja aliran uang itu ada. Akan diikuti dengan pemeriksaan saksi yang diminta keterangan," ujarnya.
Yuyuk juga mengaku belum bisa mengklarifikasi soal temuan uang sekitar Rp850 di ruang kerja Sanusi. Ia menegaskan KPK masih mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengkonformasi besaran uang suap yang berikan oleh tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan anak buah Ariesman, Trinanda.
KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap sejumlah nama, di antaranya pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja, Richard, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.
Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi.
Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (pit)