Anak Aguan Diperiksa Soal Mekanisme Izin Reklamasi Jakarta

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 14:24 WIB
Pemeriksaan Richard juga berkaitan dengan izin reklamasi lima pulau yang dikerjakan oleh anak perusahaan PT ASG, yaitu PT Kapuk Naga Indah.
Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). Anak dari Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi Jakarta. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati menyatakan Richard Halim Kusuma diperiksa terkait dengan perizinan PT Agung Sedayu Group dalam proyek reklamasi teluk Jakarta.

"Penyidik akan mengkonfirmasi keterkaitan yang bersangkutan dengan kegiatan perusahaanya dengan izin reklamsi bagi perusahaannya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4).

Yuyuk menjelaskan, saat ini Richard yang juga anak Sugianto Kusuma alias Aguan sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup. Namun ia mengaku KPK akan tetap meminta keterangan Richard terkait dengan izin perusahaan menggarap proyek reklamasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Richard diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan PT ASG. Dia mantan Komisaris," ujarnya.
Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan, pemeriksaan Richard juga berkaitan dengan izin reklamasi lima pulau yang dikerjakan oleh anak perusahaan PT ASG, yaitu PT Kapuk Naga Indah. Selain itu, ia berkata, ada beberapa anak perusahaan PT ASG yang diketahui penggarap reklamasi tersebut.

"Saya tidak bisa sebutkan anak perusahaan PT ASG yang lain. Saya kurang hafal," ujar Yuyuk.

Sementara itu, Yuyuk menyampaikan bahwa pemeriksaan Direktur PT Muara Wisesa Samudera Renaldi Freyar Hawadi sama dengan pemeriksaan terhadap Richard, yaitu mengklarifikasi soal izin perusahaannya dalam reklamasi.
"Kami juga bukan soal izin. Tapi proses untuk mendapatkan izin itu. Dan itu akan didalami penyidik," ujarnya.

KPK Dalami Aliran Dana Suap Reklamasi

Yuyuk mengklaim sampai saat ini KPK masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang menerima suap, selain tersangka Politisi Gerindra Mohamad Sanusi.

"Untuk aliran uang sampai saat ini masih didalami kemana saja aliran uang itu ada. Akan diikuti dengan pemeriksaan saksi yang diminta keterangan," ujarnya.

Yuyuk juga mengaku belum bisa mengklarifikasi soal temuan uang sekitar Rp850 di ruang kerja Sanusi. Ia menegaskan KPK masih mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengkonformasi besaran uang suap yang berikan oleh tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Jumlah uang suap masih didalami. Belum bisa di konfirmasi," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan anak buah Ariesman, Trinanda.

KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap sejumlah nama, di antaranya pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja,  Richard, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.

Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER