OTT Panitera PN Jakarta Pusat oleh KPK Terkait Pengajuan PK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 15:13 WIB
KPK menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan atas Penitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution diduga terkait suap permohonan peninjauan kembali (PK).
Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4). Penggeledahan dan penyegelan tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial EN. (Antara Foto/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Penitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution diduga terkait dengan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Ketua KPK Agus Rahardjo, selain menangkap Edy, KPK juga turut menangkap satu orang dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap berinisial DAS.

"Jadi OTT terkait gratifikasi atau pemberian janji terkait dengan permohonan PK yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat," ujar Agus dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menceritakan, OTT terhadap Edy dan DAS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3), sekitar pukul 10.45 WIB. Ia berkata, keduanya ditangkap di area basement hotel usai melakukan transaksi penyerahan uang dari DAS kepada Edy.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

"Uang dimasukkan ke dalam paper bag bermotif batik," ujar Agus.

Agus mengklaim, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy bukan yang pertama kali. Pasalnya, pada bulan Desember 2015 lalu, ia berkata, juga telah terjadi penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy.
"Sebelumnya pada bulan Desember 2015 diduga telah ada penyerahan dari DAS kepada EN sebesar Rp100 juta," ujarnya.

Usai OTT, KPK Tingkatkan Status Menjadi Penyidikan

Agus mengatakan, usai melakukan OTT terhadap Edy dan DAS, KPK langsung melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK memutuskan menjadi penyidikan sejalan dengan penetapan tersangka terhadap EN dan DAS," ujarnya.

Atas perbuatannya, selaku pemberi, KPK menyangka DAS melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Pasal 5 (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku penerima EN disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER