"Kalau per kelurahan murah, kami sanggup," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/4).
Karena itu Gubernur DKI Jakarta ini mendukung jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan peraturan meterai dalam data kolektif per kelurahan.
Tapi jika yang diterapakan satu meterai untuk satu kepala, ia mengaku tak punya uang cukup. Dengan perkiraan calon perorangan membutuhkan dukungan 1 juta penduduk ibu kota, maka dibutuhkan uang Rp6 miliar untuk pengadaan materai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana penggunaan meterai dalam surat dukungan pada calon perorangan muncul setelah KPU berencana mengubah Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, tak semua pendukung harus menempelkan meterai pada formulir dukungannya, melainkan berdasarkan basis pemeriksaan, yakni di setiap kelurahan atau desa. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa dukungannya adalah sah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan Komisi Pemilihan Umum yang memasukkan syarat meterai bagi pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen belum bersifat final.
Tjahjo menjelaskan usulan itu masih akan dibahas oleh DPR RI bersama dengan pemerintah. Oleh sebab itu kemungkinan usulan itu ditolak masih ada. (sur)