Meterai Dukungan Pilkada, Ahok Hanya Sanggup Per Kelurahan

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 22:46 WIB
Jika meterai dibutuhkan untuk setiap satu dukungan, dibutuhkan uang Rp6 miliar. Namun jika untuk setiap kelurahan hanya dibutuhkan dana Rp1,65 juta.
Ahok hanya sanggup menyediakan materai jika yang dibutuhkan untuk setiap satu kelurahan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama mengaku hanya sanggup menyediakan meterai untuk setiap kelurahan sebagai syarat dukungan pada calon independen. Namun jika meterai harus disediakan untuk setiap satu dukungan dalam Pilkada DKI 2017 mendatang, pria yang akrab disapa Ahok ini menyerah, tak akan ambil bagian dalam Pilkada.

"Kalau per kelurahan murah, kami sanggup," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/4).

Karena itu Gubernur DKI Jakarta ini mendukung jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan peraturan meterai dalam data kolektif per kelurahan.

Tapi jika yang diterapakan satu meterai untuk satu kepala, ia mengaku tak punya uang cukup. Dengan perkiraan calon perorangan membutuhkan dukungan 1 juta penduduk ibu kota, maka dibutuhkan uang Rp6 miliar untuk pengadaan materai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika hanya satu meterai untuk satu kelurahan, maka hanya dibutuhkan dana sekitar Rp1,65 juta. Dalam Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta terdapat 276 kelurahan.

Wacana penggunaan meterai dalam surat dukungan pada calon perorangan muncul setelah KPU berencana mengubah Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, persyaratan meterai dalam surat dukungan ini tidak akan membebani calon yang bersangkutan.

Menurutnya, tak semua pendukung harus menempelkan meterai pada formulir dukungannya, melainkan berdasarkan basis pemeriksaan, yakni di setiap kelurahan atau desa. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa dukungannya adalah sah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan Komisi Pemilihan Umum yang memasukkan syarat meterai bagi pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen belum bersifat final.

Tjahjo menjelaskan usulan itu masih akan dibahas oleh DPR RI bersama dengan pemerintah. Oleh sebab itu kemungkinan usulan itu ditolak masih ada. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER