Hal tersebut disampaikan oleh jajaran penyidik pada ekspose dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4). Penyidik yang terpantau hadir dalam kegiatan ini di antaranya adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito dan Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Golkar Pangarso.
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto yang terlihat turut hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menampik turut serta dalam pembahasan kasus ini dan berkilah hanya datang dalam rangka silaturahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"itu yang mungkin belum masuk dalam berkas perkara, karena baru ketemu sekitar tiga minggu yang lalu. Nanti kami lengkapi, ini yang akan kami konstruksikan dalam bukti," kata dia.
Armin memang mengatakan akan terlebih dulu menghubungi penyidik Bareskrim untuk konsultasi terkait kasus tersebut sebelum mengembalikan berkas. Setelah itu, petunjuk akan diberikan penuntut umum agar berkas perkara Kondensat dapat segera dilengkapi polisi.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menahan dua tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono serta seorang anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Sementara tersangka lainnya yang merupakan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah pada 2009 silam. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur. (pit)