Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada rangkaian kasus dugaan korupsi pada proses jual beli kondensat bagian negara yang merugikan negara sebesar Rp35 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh jajaran penyidik pada ekspose dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4). Penyidik yang terpantau hadir dalam kegiatan ini di antaranya adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito dan Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Golkar Pangarso.
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto yang terlihat turut hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menampik turut serta dalam pembahasan kasus ini dan berkilah hanya datang dalam rangka silaturahmi.
Usai pertemuan, Golkar menjelaskan jaksa peneliti merasa belum yakin soal aliran uang dalam kasus yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) ini. Walau demikian, menurut dia, sebenarnya gambaran dalam kasus ini sudah cukup jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan sudah ada gambaran, hanya masalah komunikasi saja," ujarnya. Menurut Golkar, ada temuan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang baru ditemukan penyidik dan akan disertakan pada berkas tersebut.
"itu yang mungkin belum masuk dalam berkas perkara, karena baru ketemu sekitar tiga minggu yang lalu. Nanti kami lengkapi, ini yang akan kami konstruksikan dalam bukti," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan belum lama ini dinyatakan belum lengkap. Alasannya, ada beberapa syarat materiil perkara yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut.
"Ada hal yang masih belum dipenuhi. Mungkin dikembalikan lagi. Syarat materiil ada beberapa yang mesti dipenuhi," ujarnya.
Armin memang mengatakan akan terlebih dulu menghubungi penyidik Bareskrim untuk konsultasi terkait kasus tersebut sebelum mengembalikan berkas. Setelah itu, petunjuk akan diberikan penuntut umum agar berkas perkara Kondensat dapat segera dilengkapi polisi.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menahan dua tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono serta seorang anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Sementara tersangka lainnya yang merupakan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Honggo belum pernah memenuhi panggilan Bareskrim dengan alasan mesti menjalani perawatan pascaoperasi jantung di negara itu. Terkait hal ini, Agus mengatakan penyidik masih mengupayakan untuk menghadirkannya.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah pada 2009 silam. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur.
(pit)