"Kemarin kami hanya diskusi untuk menemukan kesepahaman. Jadi sudah ketemu ada hal yang menurut beliau (jaksa) yang diminta kami lengkapi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (13/4).
Agung menyebut jaksa nantinya akan mengembalikan berkas dengan petunjuk P-19 untuk melengkapinya. Berkas yang dilimpahkan pekan lalu itu, kata Agung, dinyatakan jaksa belum lengkap dalam aspek materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kerugian negara kan sudah dihitung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Agung. Sebelumnya, berkas ini sempat bolak-balik ke meja jaksa karena BPK tak kunjung menyelesaikan hasil audit investigatifnya.
Golkar menjelaskan jaksa peneliti merasa belum yakin soal aliran uang dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp35 triliun ini. Walau demikian, menurut dia, sebenarnya gambaran dalam kasus ini sudah cukup jelas.
"Selama ini kan sudah jelas, hanya masalah komunikasi saja," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menahan dua tersangka, BP Migas Raden Priyono serta seorang anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Sementara tersangka lainnya yang merupakan pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, masih berada di Singapura.
Honggo belum pernah memenuhi panggilan Bareskrim dengan alasan mesti menjalani perawatan pascaoperasi jantung di negara itu. Terkait hal ini, Agus mengatakan penyidik masih mengupayakan untuk menghadirkannya.
Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian total karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah pada 2009 silam. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur. (bag)