Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyebut jaksa penuntut umum sudah sepaham soal kasus dugaan korupsi pada proses jual beli kondensat bagian negara antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Kemarin kami hanya diskusi untuk menemukan kesepahaman. Jadi sudah ketemu ada hal yang menurut beliau (jaksa) yang diminta kami lengkapi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (13/4).
Agung menyebut jaksa nantinya akan mengembalikan berkas dengan petunjuk P-19 untuk melengkapinya. Berkas yang dilimpahkan pekan lalu itu, kata Agung, dinyatakan jaksa belum lengkap dalam aspek materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Agung, penyidik sudah mulai melengkapi berkas itu, sesuai dengan ekspose yang digelar kedua pihak Senin (11/4). Agung tidak merinci soal apa saja yang mesti dilengkapi. Dia hanya menyebut perkiraan kerugian negara yang selama ini dipermasalahkan jaksa sudah tak lagi jadi soal.
“Kerugian negara kan sudah dihitung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Agung. Sebelumnya, berkas ini sempat bolak-balik ke meja jaksa karena BPK tak kunjung menyelesaikan hasil audit investigatifnya.
Adapun Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan penyidik akan memasukkan dugaan tindak pidana pencucian uang pada berkas tersebut.
"itu yang mungkin belum masuk dalam berkas perkara, karena baru ketemu sekitar tiga minggu yang lalu. Nanti kami lengkapi, ini yang akan kami konstruksikan dalam bukti," kata dia.
Golkar menjelaskan jaksa peneliti merasa belum yakin soal aliran uang dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp35 triliun ini. Walau demikian, menurut dia, sebenarnya gambaran dalam kasus ini sudah cukup jelas.
"Selama ini kan sudah jelas, hanya masalah komunikasi saja," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menahan dua tersangka, BP Migas Raden Priyono serta seorang anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Sementara tersangka lainnya yang merupakan pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, masih berada di Singapura.
Honggo belum pernah memenuhi panggilan Bareskrim dengan alasan mesti menjalani perawatan pascaoperasi jantung di negara itu. Terkait hal ini, Agus mengatakan penyidik masih mengupayakan untuk menghadirkannya.
Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian total karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah pada 2009 silam. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur.
(bag)