Polri Bahas Korupsi Kondensat Rp35 Triliun di Kejaksaan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2016 14:25 WIB
Hingga kini, berkas perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp35 triliun ini dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Hingga kini, berkas perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp35 triliun ini dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyambangi Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini, membahas soal berkas perkara korupsi pada jual beli kondensat bagian negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito terpantau memasuki gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada sekitar 13.30. Namun, dia tidak berkomentar apa-apa.

Tak lama kemudian, Kepala Unit II Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Ajun Komisaris Besar Asri Effendy hadir menyusul Bambang.
"Iya bahas soal kondensat. Doakan ya," kata Asri sambil bergegas masuk ke dalam gedung, Senin (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, berkas perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp35 triliun ini dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, ada beberapa syarat materiil perkara yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut. Kemungkinan, kejaksaan agung akan mengembalikan berkas perkara itu dalam waktu dekat.
"Ada hal yang masih belum dipenuhi. Mungkin dikembalikan lagi. Syarat materiil ada beberapa yang mesti dipenuhi," ujarnya belum lama ini.

Armin memang mengatakan akan terlebih dulu menghubungi penyidik Bareskrim untuk konsultasi terkait kasus tersebut sebelum mengembalikan berkas. Setelah itu, petunjuk akan diberikan penuntut umum agar berkas perkara Kondensat dapat segera dilengkapi polisi.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menahan dua tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono serta seorang anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Sementara tersangka lainnya yang merupakan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Honggo belum pernah memenuhi panggilan Bareskrim dengan alasan mesti menjalani perawatan pascaoperasi jantung di negara itu. Terkait hal ini, Agus mengatakan penyidik masih mengupayakan untuk menghadirkannya.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah pada 2009 silam. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER