Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito terpantau memasuki gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada sekitar 13.30. Namun, dia tidak berkomentar apa-apa.
Tak lama kemudian, Kepala Unit II Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Ajun Komisaris Besar Asri Effendy hadir menyusul Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, ada beberapa syarat materiil perkara yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut. Kemungkinan, kejaksaan agung akan mengembalikan berkas perkara itu dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menahan dua tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono serta seorang anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Sementara tersangka lainnya yang merupakan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah pada 2009 silam. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur. (yul)