Pelaku Mutilasi Samarkan Bau Busuk dengan Kopi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Apr 2016 08:09 WIB
Lantaran menimbulkan bau tak sedap pelaku kemudian menyemprotkan pengharum ruangan. Namun karena tak mempan, pelaku kemudian menaburi ruangan dengan kopi.
Anggota polisi Polda Metro Jaya mengawal terduga pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4). Agus yang ditangkap di Surabaya itu diduga membunuh Nur Atikah alias Nuri di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. (Antara Foto/Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku mutilasi perempuan hamil di Cikupa, Tangerang, Agus, sempat menyemprotkan pengharum ruangan dan menaburi kopi untuk menghilangkan bau busuk jasad Nur Atikah di dalam rumah kontrakan.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, pelaku memasukkan sisa tubuh korban tanpa tangan dan kaki ke dalam kamar mandi.

Lantaran menimbulkan bau tak sedap pelaku kemudian menyemprotkan pengharum ruangan. Namun karena tak mempan, pelaku kemudian menaburi ruangan dengan kopi.
"Terus dia dengar tetangganya ngobrol di luar 'kok ada bau busuk kayak bau tikus'," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian keluar rumah dan mengaku turut mencium bau busuk pada tetangganya itu. Bau yang semakin tajam pun membuat tetangganya curiga dan berniat melaporkan pada polisi. Pada saat itulah, kata Herry, pelaku langsung pergi mencari bus jurusan Surabaya untuk mengamankan diri.

Saat tiba di Surabaya, lanjut Herry, pelaku sempat minta dijemput seorang teman perempuan berinisial AM. Pelaku kemudian menumpang di rumah makan Padang Salero Bundo, tempatnya dulu pernah bekerja. "Temannya di Surabaya itu tidak tahu kalau pelaku melakukan tindak pidana," ucapnya.
Hingga saat ini polisi masih mencari potongan kaki dan gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong bagian tubuh korban di sungai tak jauh dari lokasi kejadian. Herry menduga potongan kaki itu sudah hanyut karena arus sungai yang cukup deras.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER