"Sita aset itukan sesuai putusan pengadilan," kata Jaksa Agung seperti diberitakan Antara, Kamis(21/4) malam.
Pernyataan Prasetyo berbeda dengan putusan MA yang menyatakan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp11,9 miliar dari keseluruhan Rp169,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo tidak mau berandai-andai antara nilai tukar dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan saat ini.
"Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya," kata dia.
Samadikun, yang mengenakan baju lengan panjang dengan motif garis hitam, tiba dengan pengawalan ketat didampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso.
Ia berhasil ditangkap tim gabungan dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung, di Shanghai.
Rencananya Samadikun akan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses verifikasi. Setelah itu dia akan dieksekusi ke Rutan Salemba.
Ia divonis 4 tahun penjara pada tahun 2003. Tetapi dia kemudian kabur dan menghilang selama 13 tahun. (antara)