'Moratorium Reklamasi Jakarta Mesti Diikuti Penegakan Hukum'

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Apr 2016 20:20 WIB
WALHI DKI Jakarta mengatakan masih banyak pihak yang meneruskan reklamasi dengan mengambil pasir dari utara Banten. Padahal reklamasi Jakarta dimoratorium.
WALHI DKI Jakarta mengatakan masih banyak pihak yang meneruskan reklamasi dengan mengambil pasir dari utara Banten. Padahal reklamasi Jakarta dimoratorium. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengapresiasi langkah pemerintah menghentikan sementara atau memoratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dewan Daerah WALHI DKI Jakarta Mustaqim Dahlan berpendapat moratorium itu mestinya juga diikuti penegakan hukum, sebab masih banyak pihak yang saat ini meneruskan proyek tersebut dengan mengambil pasir di daerah utara Banten.

"Moratorium harus jelas, jangan hanya bancakan politik. Kalau enggak ada penegakan hukum di situ, ya sama saja," ujar Dahlan di Jakarta, Sabtu (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, kata Dahlan, belum ada peraturan daerah dan izin yang jelas terkait pelaksanaan reklamasi di kawasan tersebut.

Sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin, ujar Dahlan, mestinya ada peraturan daerah yang jelas serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Apalagi reklamasi Teluk Jakarta masuk dalam kawasan strategis nasional. Maka jika izin atasnya tidak dicabut, menurut Dahlan, ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah.
Pembangunan yang dilakukan pemerintah, ujar Dahlan, harusnya berbasis ekologi dengan memperbaiki lingkungan yang telah rusak.

Hal itu bisa dilakukan dengan memperbaiki terumbu karang yang rusak, membersihkan sedimentasi, maupun perbaikan lingkungan lain.

"Bukannya dengan penggusuran atau investasi dalam bentuk properti seperti yang di proyek reklamasi," tuturnya.

Senada dengan WALHI, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemerintah mesti menerapkan hukum yang jelas terkait pelaksanaan proyek reklamasi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER