Dewan Daerah WALHI DKI Jakarta Mustaqim Dahlan berpendapat moratorium itu mestinya juga diikuti penegakan hukum, sebab masih banyak pihak yang saat ini meneruskan proyek tersebut dengan mengambil pasir di daerah utara Banten.
"Moratorium harus jelas, jangan hanya bancakan politik. Kalau enggak ada penegakan hukum di situ, ya sama saja," ujar Dahlan di Jakarta, Sabtu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin, ujar Dahlan, mestinya ada peraturan daerah yang jelas serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal itu bisa dilakukan dengan memperbaiki terumbu karang yang rusak, membersihkan sedimentasi, maupun perbaikan lingkungan lain.
"Bukannya dengan penggusuran atau investasi dalam bentuk properti seperti yang di proyek reklamasi," tuturnya.
Senada dengan WALHI, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemerintah mesti menerapkan hukum yang jelas terkait pelaksanaan proyek reklamasi. (agk)