Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Langkah ini, kata dia, menanggapi kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung. "Kami ingin secepatnya, satu setengah bulan selesai," ujar Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (24/4).
Secara spesifik, Yasonna menyoroti ketentuan tentang syarat pemberian remisi yang menjadi lebih ketat akibat peraturan tersebut. Dia menyebut narapidana di Indonesia bagaikan 'api dalam sekam'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kerusuhan-kerusuhan yang terjadi di berbagai Lapas belakangan ini adalah akibat peraturan tersebut. Napi marah karena tidak setuju dengan syarat-syarat yang diajukan di sana.
Revisi yang diajukan, lanjut Yasonna, adalah kembali pada ketentuan yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang dinilai lebih ringan. Peraturan Nomor 99 Tahun 2012 adalah pengganti peraturan tersebut.
Dia juga mengungkapkan, Peraturan Nomor 99 dibuat oleh seorang ahli tata negara. Meski tidak menyebutkan nama, Yasonna menilai hal itu kurang tepat karena seharusnya peraturan dibuat oleh seorang kriminolog atau penolog.
"Atau setidaknya mendengar juga masukan dari teman-teman dari PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)," kata Yasonna.
Dia mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Padjaitan terkait hal ini lewat sambungan telepon. Selain itu, konsep juga akan dibahas dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso.
"Habis itu kita bawa ke Presiden, saya akan presentasikan persoalannya seperti apa," kata Yasonna.
Revisi peraturan ini sebelumnya ditentang berbagai pihak karena dinilai mempermudah remisi untuk para koruptor. Terkait hal ini, Yasonna menjamin tidak akan ada kesalahan pemberian remisi dengan sistem daring alias online.
"Semuanya bisa diselesaikan dengan sistem," kata dia.
(tyo)