Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembangunan infrastruktur yang berbatasan antara tangerang dengan kawasan reklamsi teluk Jakarta.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Ahmed diperiksa hampir selama sembilan jam sejak pukul 09.30 WIB. Ahmed diketahui diperiksa untuk tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Ahmed menuturkan, kawasan Tangerang yang berbatasan langsung dengan kawasan reklamasi adalah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Namun ia menampik kalau Tangerang ikut terlibat dalam proyek reklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan kami di Kabupaten Tangerang tidak sampai ke pulau-pulau reklamasi tersebut. (Sesuai dengan) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4).
Lebih lanjut, ia menyebut salah satu proyek yang berbatasan antara Tangerang dan DKI Jakarta adalah proyek pembangunan jembatan. Ia mengaku, proyek tersebut masih dalam tahap pembahasan karena Pemerintah Daerah DKI belum menjelaskan fungsi jembatan tersebut.
Terkait hal tersebut, Ahmed mengaku telah berkirim surat dengan Pemda Jakarta. Namun, ia berkata, sampai saat ini Pemkot Tangerang belum menerima balasan atas surat tersebut.
"Kita mempertanyakan ke Gubernur DKI apakah itu juga nyambung jembatannya. Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum," ujar Ahmed.
Sementara itu, dalam pemeriksaan perdana oleh KPK, Ahmet menuturkan tidak ditanya soal proyek Tangerang International City. Ia juga mengaku tak ditanya oleh penyidik KPK soal hubungan dirinya dengan pengembang proyek reklamasi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Untuk diketahui, anak perusahaan Agung Podomoro yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G. Sedangkan anak perusahaan Agung Sedayu yakni PT Kapuk Naga Indah menggarap proyek Pulau A, B, C, D, dan E.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(pit)