Praperadilan Guru Tersangka Pencabulan Anak Mulai Digelar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2016 12:58 WIB
Dalam setiap kasus pencabulan harus ada bukti visum dan saksi untuk membuktikan kesalahan terduga pelaku.
Ilustrasi pencabulan anak. (Spencer Platt/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Manggarai, Edi Rosadi, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4) ini.

Edi mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan karena tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Menurut kuasa hukum Edi, Herbert Aritonang, aparat polisi telah menyalahi prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, Sabtu (19/4) lalu.

"Alasan ditangkap dan ditahannya Edi karena tuduhan peristiwa pencabulan yang terjadi di masa lampau, bukan berdasarkan tuduhan atas peristiwa 3 Maret lalu. Padahal Juli 2015 merupakan hari libur panjang sekolah," kata Herbert di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herbert menilai, aparat kepolisian seharusnya tak menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa memiliki bukti visum dan saksi atas dugaan perbuatan cabul. Menurutnya, dalam setiap kasus pencabulan harus ada bukti visum dan saksi untuk membuktikan kesalahan terduga pelaku.

Selain itu, Herbert mempertanyakan sikap polisi yang tak memperhatikan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Persatuan Guru Republik Indonesia dalam mengusut kasus kliennya. MoU tersebut mengatakan bahwa dugaan pelanggaran atau tindak pidana guru di sekolah seharusnya diselesaikan dulu di sidang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) sebelum diambil alih oleh polisi.

"DKGI mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan kode etik yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas profesinya," katanya.

Herbert pun meminta Hakim pada PN Jakarta Selatan untuk menerima gugatan kliennya. Kemudian, ia juga menuntut Polres Metro Jakarta Selatan membayar uang kerugian materil dan imateril senilai Rp103 juta.

Menurut Wakil Kapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, berdasarkan keterangan para saksi Edi disebut sudah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di tempatnya dulu mengajar. Pencabulan terakhir yang dilakukan terjadi pada Maret lalu.

Sehari setelah pencabulan terjadi, korban yang berinisial NS (14) dan keluarganya pun melapor ke Polres Jakarta Selatan.

Dalam laporan dijelaskan bahwa korban sempat dibawa ke ruang guru oleh Edi. Korban dibawa ke sama karena tak ada CCTV yang memantau gerak-gerik guru di ruangan tersebut.

Sesampainya di ruang guru, NS dilaporkan mendapat perlakuan tidak senonoh. Ternyata, pencabulan bahkan telah dilakukan oleh Edi sejak setahun lalu.

Edi terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai isi pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER