KPK Dinilai Tak Serius Garap Dugaan Korupsi Sumber Waras

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2016 13:51 WIB
Bukti dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta dinilai sudah cukup.
KPK dipraperadilankan lantaran dinilai tak serius menangani perkara Sumber Waras. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI menggugat KPK terkait penanganan perkara pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di mana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan.

Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan permohonan MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan beberapa anggota masyarakat selaku pemohon.

Dalam permohonannnya, para pemohon menyatakan kekecewaannya terhadap KPK yang dinilai tak serius dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.

"Bahwa sampai dengan diajukannya praperadilan ini, termohon belum pernah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana janji termohon pada tanggal 7 Desember 2015," ujar salah satu pemohon Kurniawan Adi Nugroho saat membacakan permohonan gugatan di ruang sidang, Senin (21/3), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan diajukan karena para pemohon sebagai warga negara yang patuh pada hukum tidak merasa dihargai dan dirugikan oleh perbuatan KPK dengan tidak bertindak segera dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. Padahal menurut Boyamin, ada bukti kuat soal ketidakwajaran dalam pembelian lahan tersebut seperti laporan audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"KPK bilang untuk tunggu hasil audit BPK. Sekarang bukti BPK sudah keluar ko tiba-tiba KPK bilang alat bukti masih kurang? Bukti audit BPK itu langkah terakhir dan sudah jelas-jelas disitu laporan audit BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar, padahal menurut saya itu masih jauh dari total kerugian negara seluruhnya dalam pembelian lahan ini," kata Boyamin usai sidang.

Dilain pihak, KPK menyatakan masih melangsungkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Lembaga antirasuah tersebut masih melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai alat bukti yang ada terkait perkara ini.

"KPK tidak menunda-nunda penyelidikan. Kita proses semuanya menurut standar SOP yg ada," kata tim kuasa hukum KPK Mia Suryani. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER