Jakarta, CNN Indonesia -- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan suap yang diterima seorang perwira polisi Ajun Komisaris Ichwan Lubis. Ichwan diduga menerima suap dari seorang bandar narkotik.
"Propam mendengar ini tentu sudah koordinasi dengan BNN. Apapun pelanggarannya pasti ada sanksinya, tapi kami dahulukan proses di BNN," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/4).
Agus mengatakan Ichwan bisa dijatuhi hukuman etik, disiplin, bahkan pidana, jika terbukti menerima suap. Namun, kepastiannya masih belum bisa diperoleh hingga BNN selesai memeriksa Ichwan.
"Itu masih ditangani oleh BNN, keterlibatannya seperti apa. Kami hormati BNN dalam melaksanakan tugasnya," kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN sebelumnya mengungkap kasus suap dari bandar narkoba ke Kepala Satuan Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara itu. BNN menemukan uang suap tunai mencapai Rp2,3 miliar.
Juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, sebagaimana diberitakan Detikcom, menyatakan Ichwan sudah ditangkap, ditahan dan diperiksa intensif. Berikut kronologi pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan perwira tersebut:
Jumat 1 April 2016
- BNN menangkap MR alias Achin di Medan dengan barang bukti 46 ribu butir ekstasi, 20,5 Kg sabu, dan 600 ribu pil happy five
- Dari hasil pemeriksaan tersangka Achin, didapat keterangan jika narkotik itu berasal dari Togiman, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Medan.
Kamis 7 April
- Penyidik BNN menangkap JT yang juga kakak Togiman di Medan Sumut. Penangkapan dilakukan karena rekening JT digunakan Togiman.
-BNN juga menangkap TH alias Ahin. Pria ini diketahui mengontak Ichwan untuk membantu mengurus kasus Achin. Ada imbalan uang yang dijanjikan
- BNN menangkap Ichwan dengan barang bukti uang tunai Rp2,3 miliar, uang Rp400 juta, dan rekening tabungan senilai Rp8,1 miliar.
(sur)