“Masyarakat yang terlantar ini tidak mendapat ganti rugi ataupun mendapat tempat tinggal pengganti,” kata Marwan Batubara, salah seorang penggerak donasi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/4). Marwan pernah menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014.
Menurut Marwan, masyarakat korban penggusuran yang terlantar merupakan eks warga Pasar Ikan yang sebelum digusur tinggal mengontrak di wilayah itu. Meski tak memiliki tanah, menurut Marwan, masyarakat itu berhak mendapat penggantian karena sudah tinggal di lokasi mencapai belasan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sedang dalam proses membuat rekening bersama dan siap menerima donasi dari mana saja yang bersimpati dengan korban penggusuran,” kata Marwan.
“Rencananya kami akan menggugat permintaan ganti rugi dan sudah ada beberapa pengacara yang bersedia membantu,” kata dia.
Bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra pun berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait rencana penggusuran kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia menginginkan agar pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta membatalkan penggusuran tersebut. Sebab sejumlah warga yang tinggal di Luar Batang telah memiliki sertifikat maupun akta kepemilikan tanah.