KPK Imbau Ketua BPK Harry Azhar Lapor Harta Kekayaan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 06:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi sampai hari ini belum menerima dokumen laporan harta kekayaan Ketua BPK Harry Azhar.
Ketua BPK Harry Azhar Azis (kedua kanan) bersama Ketua KPK Agus Raharjo (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Muhammad Syarif (kiri) seusai melakukan pertemuan antara KPK dengan BPK di kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/1). (CNNIndonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz untuk segera menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan tersebut dinilai merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap penyelenggara negara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan sampai hari ini bagian LHKPK KPK belum menerima dokumen LHKPN milik Harry.

"Sampai saat ini belum (menyerahkan LHKPN). Prioritas kami saat ini mengimbau kepada beliau (Harry) agar segera melaporkan hasil harta kekayaannya karena itu bagian dari kewajiban," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priharsa menegaskan akan ada sanksi administrasi yang dikenakan kepada Harry jika tidak segera menyerahkan LHKPN. Namun, sanksi tersebut dikeluarkan dari instansinya BPK.

"Kalau dalam Undang-Undang ada sanksi administrasi dari atasan. Kami belum tahu atasan BPK siapa. Jadi yang memberi sanksi adalah atasan," ujarnya.

Diketahui, Harry terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2010 lalu. Petinggi lembaga audit negara itu tercatat memiliki harta Rp9,9 miliar.

Saat melaporkan kekayaan ke KPK pada 2010, status Harry adalah anggota DPR RI periode 2009-2014. Hartanya itu meningkat sembilan kali lipat sejak 2003 sebelum dia menjabat anggota DPR. Pada 2003, Harry memiliki harta Rp1,095 miliar.

Nama Harry juga mencuat manakala terdapat pada dokumen Panama Papers. Harry disebut menjabat Direktur di perusahaan asing, Sheng Yue International Ltd.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011, pasal 8 ayat 2 huruf E menyatakan, anggota BPK selaku pejabat negara dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat menggangu integritas, profesionalitas anggota BPK. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER