Jadi Tersangka Korupsi, Harta Andi Taufan Rp22 Miliar

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 10:36 WIB
Politikus PAN itu jadi tersangka korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat, kasus yang juga menjerat Damayanti.
Politikus PAN Andi Taufan jadi tersangka korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat, kasus yang juga menjerat Damayanti. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Andi Taufan Tiro, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.

Andi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, diketahui memiliki harta Rp22,9 miliar per September 2012. Saat melapor LHKPN ke KPK, status Andi adalah anggota DPR periode 2009-2014 dan calon Bupati Bone periode 2013-2014.

Harta Andi meningkat sekitar Rp8 miliar sejak pelaporan LHKPN pertama tahun 2010 sebanyak Rp14,3 miliar. Pada LHKPN tahun 2012, Andi tertera memiliki harta dak bergerak sekitar Rp12,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti di Makassar, Bone, Bogor, Jakarta, dan Barito Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam LHKPN tersebut, Andi diketahui memiliki 18 jenis kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua senilai sekitar Rp2,2 miliar. Andi juga memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda seni senilai Rp1,2 miliar.

Harta kekayaan Andi lain yang cukup menonjol berasal dari giro dan setara kas yang jumlahnya sekitar Rp5,9 miliar. Dari data LHKPN, pada tahun 2010 lalu, Andi sempat memiliki utang sekitar Rp1,1 miliar, namun telah dilunasinya.

Dalam keterangan LHKPN, harta kekayaan setiap penyelenggara negara yang telah dilaporkan tidak dapat langsung dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana.
Andi dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima suap SG$33 ribu, sedangkan Budi sekitar SG$305 ribu.

Ketiga tersangka lain yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER