Ditjen Imigrasi Ikuti Prosedur Pulangkan La Nyalla Mattalitti

CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 15:18 WIB
Ketiadaan perjanjian ekstradisi menjadi halangan bagi penegak hukum Indonesia untuk membawa pulang La Nyalla Mattalitti.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan mematuhi standar operasional prosedur pemulangan La Nyalla Mattalitti yang diduga berada di Singapura. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan mematuhi standar operasional prosedur pemulangan terhadap buron kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang diduga berada di Singapura.

"Kami ikuti SOP yang berlaku. Tidak serta merta bisa mengembalikan orang. Kita harus koordinasi dengan negara yang bersangkutan berada," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso Anantha saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/4).

Heru menegaskan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan wacana pemulangan paksa terhada La Nyalla. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan mengeluarkan surat perintah penarikan paspor milik politisi Golkar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat penarikan paspor yang bersangkuatan sudah keluar dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Tapi kami belum bisa menarik paspor itu karena belum menemukan keberadaanya," ujarnya.

Heru menyampaikan, pemulangan seorang tersangka atau terpidana yang kabur ke luar negeri tidak bisa dengan mudah dilakukan. Pasalnya, ia mencontohkan, butuh waktu lama dan tim khusus bagi aparat hukum di Indonesia untuk memulangkan Samadikun dan Hartawan.

"Yang penting kita koodinasi dengan Kejagung dan pasti mereka punya tim yang bisa menemukan yang bersangkutan dan nantinya dipulangkan ke Indonesia," ujar Heru.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah menyatakan La Nyalla akan dijemput paksa.

"Kenapa ga mungkin (dijemput paksa)?Orang sudah tersangka. Saksi saja kalau mangkir tiga kali bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (28/4).

Arminsyah mengakui, ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan negara itu menjadi halangan bagi penegak hukum Indonesia untuk membawa pulang La Nyalla.

Terhitung sejak hari ini, diketahui izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura telah habis. Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, jika izin tinggal kunjungan La Nyalla telah habis maka Ketua Umum PSSI itu dapat dideportasi oleh penegak hukum Singapura.

"Ya kita tunggu saja, kan kita ga ada perjanjian ekstradisi (dengan Singapura). Kita tunggu saja kan nanti dia lewat 30 hari, overstayed, nanti dia bisa bermasalah di sana. Kita tunggu saja nanti dia bermasalah sama orang Singapura," kata Maruli.

Walaupun izin tinggalnya sudah habis, namun La Nyalla diprediksi tak akan menyerahkan diri kepada penegak hukum di Singapura. "Habis terus ngumpet mungkin kan, cari lagi cara lain," kata Arminsyah.

La Nyalla diketahui kembali menjadi tersangka seperti tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kejati Jawa Timur bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.

Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER