Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Wasior Dipastikan Berlanjut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 11:58 WIB
Jika kasus Wamena dan Wasior masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, maka penyidikan dapat langsung dilakukan oleh jaksa.
Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Wasior dan Wamena, Papua, tetap berlanjut. (REUTERS/Muhammad Yamin).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Wasior dan Wamena, Papua, tetap berlanjut. Namun, saat ini penyelidik masih membutuhkan keterangan ahli untuk membongkar perkara tersebut.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah, keterangan ahli dibutuhkan untuk menentukan jenis perkara Wasior dan Wamena. Jika jenisnya telah diketahui, maka penanganan kedua kasus itu dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Sudah ada gelar perkara. Ada poin yang kita (Kejagung dan Komnas HAM) sepakati, seperti kita masih butuh ahli untuk mengkostruksikan berkaitan dengan (kasus) ini pelanggaran HAM berat atau kriminal," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kasus Wamena dan Wasior masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, maka penyidikan dapat langsung dilakukan oleh jaksa. Namun, jika peristiwa tersebut masuk dalam kategori kriminal, maka terbuka kemungkinan penanganan kasus tersebut dialihkan ke lembaga kepolisian.

"Kalau di HAM berat ini kan penyelidikan dulu. Kalau cukup baru kita sidik," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga telah berkata bahwa Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan menyelesaikan dua kasus pelanggaran HAM di Wamena dan Wasior.

Sementara, kata dia, untuk penyelesaian kasus yang terkait kriminal akan diserahkan kepada Polda Papua. Dia mencontohkan kasus hilangnya Aristoteles, kini telah diselidiki oleh Polda Papua dan Kodam Cenderawasih.

"Ada juga yang memang kami sudah anggap selesai seperti penyerangan Polsek Abepura. Itu sudah selesai karena pelakunya juga sudah diproses," kata Badrodin, Senin (25/4).

Peristiwa Wamena terjadi pada 4 April 2003 silam. Kala itu, gudang senjata Kodim 1702 di Wamena diketahui berhasil dibobol oleh para penjahat. Pembobol berhasil membawa lari 29 senjata api organik dan ribuan pelurunya.

Pasca pembobolan, Komandan Daerah Militer 1702 Wamena saat itu Letnan Kolonel TNI Masrumsyah memerintahkan anak buahnya melakukan pengejaran para pelaku. Saat pengejaran dilakukan, terjadi tindak kekerasan yang dilaporkan terjadi terhadap penduduk sipil. Tak hanya itu, aparat TNI juga diduga terlibat dalam pembakaran gedung dan poliklinik setempat.

Kemudian, untuk kasus Wasior terjadi pada 13 Juni 2001 di Desa Wonoboi, Distrik Wasior, Manokwari. Peristiwa Wasior dipicu oleh terbunuhnya 5 anggota Brigade Mobil dan 1 orang sipil di perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa.

Pelaku pembunuhan saat itu membawa lari 6 pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas. Setelah kejadian, aparat Polres Manokwari pun melakukan penyisiran dan pencarian pelaku.

Saat pengejaran dilakukan, terjadi tindak kekerasan berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, dan penyiksaan di Distrik Wasior. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER