"Kata-kata kebon binatang ini tidak pantas digunakan ke ruang publik. Jadi jelas melanggar etika," kata Dahnil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/4).
Sebelumnya, Ruhut mengkritik keras Komnas HAM dan Kontras yang menuding Densus 88 Antiteror melakukan pelanggaran HAM terkait kematian tersangka teroris, Siyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kecam yang datang ke Komisi III yang mengatakan Densus melangar HAM. HAM apa yang dilanggar? Hak asasi monyet?" kata Ruhut saat rapat dengan Kapolri, Rabu (20/4).
Selain itu, Dahnil juga melaporkan Ruhut ke Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat yang dikirimkan kemarin (28/4) sore. Menurutnya, pernyataan Ruhut bertolak belakang dengan perilaku dan kesantunan politik yang disampaikan SBY.
Kendati demikian, dia menuturkan, belum mendapatkan respons SBY. Karenanya, laporan ini juga akan dikirimkan ke Fraksi Demokrat.
Dia yakin MKD akan berlaku adil dan memproses aduan ini. "Kalau menganggap ini biasa saja, berarti MKD mengizinkan bahasa binatang digunakan dalam ruang sidang," kata dia. (bag)