Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR Ruhut Sitompul berpendapat usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 datang dari ketakutan pihak-pihak berkepentingan. Hal itu disampaikannya karena melihat sebagian besar poin yang akan direvisi berdampak melemahkan lembaga anti rasuah. Salah satunya adalah terkait penyadapan.
"Itu karena takut saja. Aku tidak takut disadap karena lurus. Jadi ngapain mesti takut?" kata Ruhut Sitompul di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (3/2).
Poin penyadapan yang tercantum dalam Pasal 12 A dinilai menjadi salah satu batu ganjalan komisi antirasuah memberantas korupsi. Pasal itu mengatur KPK harus meminta izin Dewan Pengawas terlebih dahulu sebelum menyadap. Sebelumnya KPK tak meminta izin siapa pun untuk menyadap. Penyadapan ini dilakukan dengan kewenangan penuh apabila penyelidik mengendus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rancangan revisi UU KPK yang ada di parlemen, KPK diberi kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu termaktub di pasal 40 draf revisi UU KPK. Ruhut menilai secara prinsip KPK sudah memberlakukan hal tersebut.
KPK tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup. Ruhut mengingatkan dalam sejarahnya, setiap tersangka KPK selalu menjadi terpidana.
"Kalau bukti tidak kuat, (penyelidikan) akan diberhentikan. Tidak ditingkatkan. Itu kan SP3 namanya. Penyidikan dilakukan kalau ada bukti kuat," katanya.
Namun, dia mengaku mengerti dasar dari dibentuknya dewan pengawas KPK. Pembentukan dan kewenangan dewan pengawas diatur dalam pasal 37 dan 38 draf revisi UU KPK. Menurutnya, usulan pembentukan dewan pengawas dikarenakan perkara Budi Gunawan pada 13 Januari 2015 lalu.
"Mungkin itu karena kelakuan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kasus Budi Gunawan. Gimana jadi tersangka. Diperiksa saja belum. (Dewan pengawas dibentuk) supaya tidak ada kejadian seperti itu," ujarnya.
Saat itu, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum dinyatakan lolos sebagai Calon Kepala Kepolisian RI oleh Komisi Hukum DPR. Status tersangka Budi Gunawan pun akhirnya gugur. Pada 16 Februari 2015, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum.
Politikus Partai Demokrat ini mengaku pandangannya berbeda dengan sebagian besar fraksi di DPR. Dia menilai masyarakat Indonesia saat ini masih mendukung KPK dengan segala kinerja yang ada. Menurutnya, hal itu dapat berdampak bagi perolehan suara partai di pemilihan umum 2019 mendatang.
"Jadi siap-siap saja kalian kalau revisi. Jeblok kalian di 2019," katanya.
(pit)