Ahok Berkeras Akan Bongkar Bidaracina

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 15:40 WIB
Pascakekalahan Pemprov DKI Jakarta dari gugatan warga Bidaracina di PTUN, Ahok tetap akan membongkar kawasan untuk sodetan Kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan menggusur Bidara Cina untuk keperluan sodetan Kali Ciliwing meskipun telah kalah di PTUN. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pascakekalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari gugatan warga Bidaracina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tetap akan membongkar kawasan untuk sodetan Kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur tersebut.

Menurut Basuki alias Ahok, Pemrov DKI Jakarta berpegangan pada Undang-Undang Pengadaan Tanah yang menyatakan tanah dapat digunakan demi kepentingan negara.

"Kalau kepentingan negara dan umum tidak bisa dipindahkan, maka kami menggunakan harga pasar. Kalau dia tidak mau mengambil kami akan minta pengadilan negeri, konsinyasi, uangnya titip di sana. Dia mau atau tidak akan tetap kami bongkar," kata Ahok setelah meresmikan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta, Jumat (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemrov DKI berencana membeli lahan warga sesuai harga pasar, namun akan memeriksa terlebih dahulu siapa pemilik tanah tersebut.

"Yang jelas kita mesti cek tanahnya tanah dia bukan? Kalau bukan punya dia, itu gugatan kurang sosialisasi ya tinggal sosialisasi," ujar Ahok.

Sebelumnya warga Bidaracina tak terima dengan kebijakan pemerintah provinsi yang menggusur wilayah tersebut agar dijadikan sodetan. Keseriusan warga menolak kebijakan itu dibuktikan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.

Pengacara warga Bidaracina, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ahok lantaran sudah dikalahkan dalam kasus ini. Majelis mengabulkan gugatan warga Bidara Cina.
Kekalahan dinilai wajar oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Dari total 10 gugatan yang diterima selama 2016, dua putusan telah dibacakan. Sementara itu, kekalahan juga terjadi satu kali dari belasan gugatan yang diterima pada 2015.

"Wajar kalau salah karena ada slip administrasi dan masih ada beberapa perkara yang berjalan," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER