Disebut Tak Sosialisasi Gusur Warga Bidaracina, Ahok Bingung

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 13:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap masyarakat hanya pura-pura tidak tahu terkait sosialisasi penggusuran.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan tuntutan masyarakat yang hendak ditertibkan khususnya Bidara Cina. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan tuntutan masyarakat yang hendak ditertibkan khususnya Bidaracina. Warga menyebut tak ada sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI dalam perluasan wilayah sodetan Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur.

"Lucunya arti sosialisasi agar kamu tahu ada penertiban. Kamu kan merasa tidak ada sosialisasi dari saya, tapi kok tidak ada sosialisasi, kamu bisa lapor Komnas HAM bahwa kamu mau ditertibkan," kata Basuki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/4).

Ahok menganggap masyarakat hanya pura-pura tidak tahu terkait sosialisasi itu. Namun, masyarakat kemudian mengambil tindakan terhadap hal yang tidak diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus kamu pakai pengacara. Aku jadi bingung," ujar Ahok.

Keheranan Ahok ini timbul lantaran Pemprov DKI Jakarta kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari Warga Bidaracina. Warga Bidaracina sebelumnya menggugat SK Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Gugatan dilayangkan karena warga menganggap penggusuran dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya.

Dalam SK disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sudet Kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur seluas 10.357 m2. Sementara dalam SK yang terbit pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 m2.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengklaim telah melalukan sosialisasi kepada warga Bidaracina melalui sejumlah media seperti situs. Akan tetapi, dia mengakui sosialisasi tak dilakukan dalam metode tatap muka.

Sebelumnya warga Bidaracina tak terima dengan kebijakan pemerintah provinsi yang menggusur wilayah tersebut agar dijadikan sodetan. Keseriusan warga menolak kebijakan itu dibuktikan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.

Pengacara warga Bidaracina, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ahok lantaran sudah dikalahkan dalam kasus ini. Majelis mengabulkan gugatan warga Bidaracina.

Kekalahan dinilai wajar oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Dari total 10 gugatan yang diterima selama 2016, dua putusan telah dibacakan. Sementara itu, kekalahan juga terjadi satu kali dari belasan gugatan yang diterima pada 2015.

"Wajar kalau salah karena ada slip administrasi dan masih ada beberapa perkara yang berjalan," katanya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER