Mediasi Fahri Hamzah dan PKS Belum Mencapai Kesepakatan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 13:55 WIB
Permasalahan antara Fahri Hamzah dengan petinggi PKS kemungkinan besar akan tetap diselesaikan melalui jalur sidang di PN Jakarta Selatan.
Fahri Hamnzah menyiratkan belum ada titik temu antara dirinya dengan petinggi Partai Keadilan Sejahtera yang ia gugat sampai saat ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mediasi untuk menyelesaikan persoalan hukum politisi Fahri Hamzah dengan petinggi Partai Keadilan Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai dilaksanakan. Usai mediasi, Fahri menyiratkan belum ada titik temu antara dirinya dengan para pihak yang ia gugat sampai saat ini.

Menurut Fahri, besar kemungkinan permasalahan antara dirinya dengan para petinggi PKS akan tetap diselesaikan melalui jalur sidang di PN Jakarta Selatan. Ia memandang sidang di pengadilan akan melahirkan dasar hukum yang kuat bagi penyelesaian kisruh dirinya dengan PKS.

"Setelah merenung agak dalam, kami putuskan agar masalah ini diselesaikan Mahkamah Negara. Sebab, dengan cara itu semua menjadi jelas dan tidak kontroversi lagi, karena putusan negara mengikat kita semua. Apalagi tidak ada jaminan bahwa (persoalan) bisa diputuskan di forum mediasi," kata Fahri di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri hadir didampingi kuasa hukumnya pada mediasi tadi. Sementara itu, para pihak yang ia gugat tidak tampak hadir dalam mediasi yang sudah berlangsung.

Para petinggi PKS yang digugat Fahri hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Zainudin Paru dan anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi.

Saat melihat ketidakhadiran pihak-pihak yang digugatnya, Fahri pun menunjukkan ekspresi kekecewaan. Menurutnya, seharusnya para petinggi PKS yang menjadi pihak tergugat dapat hadir di PN Jakarta Selatan hari ini.

"Hakim mediator pun mengatakan harusnya ada itikad baik untuk datang semuanya. Saya juga anggota DPR dan saya juga ditunggu oleh masyarakat di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Bupatinya sudah kontak saya," katanya.

Fahri berkata, dirinya sebenarnya tidak menggugat PKS secara kelembagaan. Ia hanya menggugat para petinggi partai yang dianggap melanggar aturan saat memecat dirinya Maret lalu.

"Pengacara tergugat mengatakan bahwa ini (pemecatan Fahri) keputusan lembaga dan harus dirapatkan secara lembaga. Padahal saya tidak gugat Partai, tapi orang yang mengambil keputusan secara salah, mengambil keputusan tidak sesuai AD/ART," katanya.

Mediasi antara Fahri dan petinggi PKS pun direncanakan kembali digelar pada Senin (9/5) mendatang. Nantinya, mediator akan langsung memutuskan apakah mediasi dapat dilanjutkan atau persidangan perdata kasus Fahri dan petinggi PKS kembali digelar.

Gugatan perdata dilayangkan Fahri karena ia merasa PKS melanggar hukum saat memecat dirinya sebagai kader. Dalam gugatannya, Fahri menggugat Presiden partai Sohibul Iman, para anggota dan Ketua Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

PKS telah resmi memberhentikan Fahri dari seluruh keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan PKS lantaran Fahri dianggap membangkang dari aturan partai. Fahri juga telah menerima surat pemecatannya sejak 3 April lalu.

Presiden PKS Sohibul Iman telah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi BPDO PKS.

Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin parlemen.

Sohibul menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. PKS mengharapkan Fahri bisa menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER