Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Nurdin Halid menampik bahwa mahar sebesar Rp1 miliar yang dibebankan kepada para bakal calon ketua umum merupakan suatu bentuk politik uang maupun gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan internal partai. Menurutnya hal itu tidak melanggar peraturan internal partai.
Walaupun begitu, Nurdin menyatakan bahwa tim Komite Etik akan tetap berupaya melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sah atau tidaknya pembebanan iuran Rp1 miliar sebagai salah satu syarat calon menjadi ketua umum
"Nanti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya komite etik akan komunikasi dengan KPK untuk memastikan apakah hal ini melanggar hukum negara atau tidak. Aturan partai jelas tidak melanggar," kata Nurdin di kantor DPP Partai Golkar pada Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komite Etik Lawrence Siburian menyatakan telah melakukan komunikasi secara informal dengan KPK terkait persoalan ini. Menurut Lawrance, komite etik nantinya akan menaati apa yang direkomendasikan oleh KPK.
Jika pada akhirnya rekomendasi KPK menyatakan tidak memperbolehkan membebankan iuran tersebut kepada para bakal calon ketua umum, pihak komite etik akan membatalkan persyaratan tersebut.
"Hari ini saya akan ke KPK, kita akan ikuti rekomendasi KPK. Jika (KPK) menyatakan Iuran Rp1 miliar batal, ya batal. Kami akan taati," kata Lawrence.
Menurutnya seluruh aturan internal partai harus sejalan dengan hukum negara. Jika ternyata persyaratan ini menurut hukum negara sebagai bagian dari money politics, tim komite etik akan langsung membatalkan persyaratan bagi seluruh bakal calon ketua umum tanpa terkecuali.
"Jika (persyaratan) batal, akan berlaku bagi seluruh bakal calon. Persyaratan ini membuat pemimpin menjadi terbebani dan bisa merusak demokrasi," kata Lawrence.
Lawrence menyatakan pembatalan persyaratan ini menjadi penting sebagai bentuk pencegahan adanya praktik politik uang di parlemen. "Perlu lah. Ini sebagai bentuk pencegahan dan mengurangi korupsi di parlemen. Karena isi parlemen kan partai politik," ujarnya.
(bag)