Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta siswa sekolah negeri yang melakukan aksi risak atau bully dikeluarkan dari sekolah. Menurutnya, aksi risak merupakan pelanggaran tata tertib sekolah yang sudah disepakai orang tua wali murid.
Ahok menyatakan hal ini terkait beredarnya video siswa Sekolah Menegah Atas Negeri 3 Setia Budi, Jakarta Selatan yang merisak adik kelasnya. Video beredar melalui media sosial.
Menurut Ahok siswa yang merisak adik kelasnya diketahui saat ini menduduki kelas 12. Jika terbukti bersalah dan dikembalikan ke orang tuanya, artinya siswa tersebut bisa tidak lulus. Hal yang patut disayangkan karena siswa kelas 12 hanya tinggal menempuh pendidikan beberapa bulan lagi.
"Sekarang dia kelas 12. Misalnya dikembalikan, dikeluarkan, berarti tidak lulus artinya. Ini harus tegas," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal risak sebagai pelanggaran menurut Ahok diatur dalam tata tertib sekolah yang juga sudah ditandatangani oleh orang tua. Karena itu jika siswa yang melanggar kemudian dikembalikan ke orang tuanya, sudah sepatutnya orang tua tidak protes.
"Itu sudah pelanggaran, pelanggaran akan dikembalikan kepada orang tua. Bisa sanksi dikeluarkan," katanya. Apalagi jika pelanggaran tersebut terjadi di sekolah negeri yang memang dibiayai oleh pemerintah.
Ahok sangat menyesalkan aksi risak ini. Menurutnya lebih baik mereka yang ingin melakukan aksi kekerasan keluar dengan sendirinya dari sekolah. "Biar sekolah negeri ini diisi oleh orang-orang yang membutuhkan pendidikan," katanya.
(sur)