Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menemui tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), remaja asal Bengkulu. Yohana menemui tujuh terdakwa itu tahanan Polres Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (5/5).
Pertemuan dengan tujuh terdakwa yang masih berstatus anak dibawah umur itu digelar tertutup di salah satu ruangan Polres Rejanglebong.
Usai menemui tujuh terdakwa, Yohana mengatakan, karena masih bestatus anak-anak, para terdakwa tersebut tak bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup.
"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak," kata Yohana. Mereka hanya bisa dituntut maksimal dengan hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan Menteri dengan para terdakwa tidak berlangsung lama. Setelah menemui para terdakwa, Menteri juga bertemu dengan orang tua para terdakwa.
Dari 14 orang yang diduga memerkosa dan membunuh Yuyun, 12 orang sudah ditangkap dan disidang. Tujuh orang yang masih berusia di bawah umur dituntut 10 tahun.
Menurut Yohana, tuntutan penjara selama 10 tahun untuk tujuh terdawakwa itu sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Sementara bagi terdakwa yang sudah berusia di atas 18 tahun, ia berharap jaksa menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum menemui para terdakwa, Yohana mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasie Kasibun Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.
Saat bertemu keluarga Yuyun, Yohana mengatakan Indonesia berduka atas kejadian ini. "Negara kaget atas kasus ini. Mungkin kasus ini kejadian pertama di Indonesia," kata Yohana.
Yohana yang didampingi Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, menyerahkan bantuan dan menyampaikan ucapan duka atas kasus yang merenggut nyawa remaja perempuan pelajar SMP Negeri 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding itu.
(sur/antara)