Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan bahwa aturan calon ketua umum Partai Golongan Karya harus memberikan sumbangan Rp1 miliar bukanlah kebiasaan dari Partai Golkar. Kalau memang masih sempat, Siti menyarankan agar aturan itu dibatalkan dan caketum yang sudah menyumbangkan uang bisa mengambil lagi uangnya.
Siti menegaskan pada musyawarah nasional terdahulu panitia Partai Golkar tak pernah membebankan caketumnya dengan uang. Oleh sebab itu aturan yang baru muncul sekarang tersebut sudah layak untuk dikaji ulang atau lebih baik lagi jika dibatalkan.
"Idealnya tak ada persyaratan Rp1 miliar, jadi kalau belum terlambat baiknya dikaji ulang atau dibatalkan," kata Siti saat ditemui di kawasan Senayan, Ahad (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siti panitia dari Munaslub Partai Golkar jangan membuat aturan yang malah bisa menimbulkan kontroversi di mata publik. Apalagi, kata Siti, aturan tersebut tak ada dalam tradisi Partai Golkar.
Siti pun menilai, dengan ditetapkannya sumbangan Rp 1 miliar tersebut maka Partai Golkar dianggap telah memberatkan para calon dan kemungkinan memunculkan citra melegalkan politik uang.
"Kita ini sedang berjuang agar bisa memperbaiki partai dan reformasi partai harus dikedepankan," kata Siti.
Sebelumnya delapan calon ketua umum Partai Golkar telah ditetapkan dan enam di antaranya menyetorkan sumbangan sebesar Rp 1 miliar. Enam orang tersebut adalah Ade Komarudin, Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Priyo Budi Santoso, Mahyudin, dan Aziz Syamsuddin.
Sementara dua caketum yang menolak membayar adalah Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo. Meskipun menolak membayar sumbangan, panitia munaslub tetap meloloskan keduanya untuk bisa bertarung di pemilihan ketua umum.
(pit)