"Mengajar anak beda-beda bahannya di setiap fase, kita ajarkan ambang batas seperti batas dalam pergaulan dan interaksi dari PAUD sampai tahap SMA," ujarnya saat diwawancarai di Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (9/5).
Sekolah Aman dianggap menjadi salah satu solusi untuk hindari kekerasan terhadap perempuan yang belakangan sering terjadi. Sekolah Aman, menurut Anis, sudah dimasukkan dalam Permendikbud No. 82 tahun 2015 yang mengharuskan setiap sekolah terdapat tim pencegehan kekerasan. Tim ini akan difungsikan untuk membantu pelaksanaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urgensitas perlindungan perempuan khususnya pelajar, ibarat gunung es. Yuyun, pelajar kelas 1 SMP tewas secara mengenaskan ketika dicegat 14 pemuda mabuk minuman jenis tuak yang kemudian memperkosa dan membunuhnya di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu pada 2 April 2016. Yuyun tewas dengan mengenakan seragam pramuka miliknya.
Kepala Intern Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Ali Aulia Ramli, mengatakan kekerasan terhadap anak tidak dapat diterima dengan berbagai alasan. Adapun, ia menyebutkan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengindari hal tersebut, yakni memperkuat peran keluarga.
Selanjutnya, keluarga, sekolah dan komunitas harus ikut mendukung anak untuk memahami perihal kesehatan reproduksi atau pendidikan seks.
"Memperkuat layanan, termasuk akses terhadap layanan untuk memastikan bahwa setiap orang bisa melapor jika dirinya menjadi korban kekerasan," ujar Ali dalam acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (7/5).
Penegakkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Konvensi Hak Anak pun tak kalah pentingnya. (pit)