'Perbedaan Aturan soal Usia Hambat Penahanan Tersangka Anak'

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mei 2016 13:41 WIB
Pihak kepolisian mengaku masih bingung menentukan apakah seorang pelaku dikategorikan anak atau dewasa. Tumpang tindih aturan disebut persoalannya.
Sejumlah aktivis Komite Aksi Perempuan melakukan aksi keperihatinan gerakan Save Our Sister (SOS) menyalakan lilin di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/5). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku masih bingung dalam menafsirkan batasan usia untuk tersangka anak. Undang-undang yang ada selama ini dinilai masih tumpang tindih soal batas usia anak sebagai pelaku kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan perbedaan tersebut menghambat penanganan penahanan tersangka kasus di mana pelakunya adalah anak-anak.

"Terkait masalah kekerasan anak terkendala penahanan, terutama terkait klasifikasi umur (antara anak-anak dan dewasa). Di berbagai undang-undang itu klasifikasi umurnya berbeda-beda," ujar Agus di Jakarta Pusat, Sabtu (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan selama ini pemahaman polisi dalam membedakan antara anak-anak dan orang dewasa adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Anak termasuk mereka yang masih dalam kandungan.

"Ya pemahaman kami, klasifikasi anak dengan orang yang bukan lagi anak itu ada di bawah antara 17 atau 18 tahun. Namun, antara undang-undang satu dengan yang lain ada beberapa yang berbeda, sehingga harus dipahami bersama," kata Agus.

Hal itulah, ujar Agus, yang membuat pihak kepolisian selalu melibatkan para pakar dan pihak lain yang dianggap kompeten dalam perjalanan penanganan kasus anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dan kriminolog. Menurutnya, dengan demikian pihak kepolisian dapat memutuskan hukuman yang sesuai dan ke depannya tidak dituntut oleh mereka yang kasusnya telah ditangani.

Pendapat tersebut disampaikan Agus untuk menanggapi kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) yang dilakukan oleh 14 pelaku di Bengkulu pada 2 April 2016.

Kasus ini telah ditangani oleh aparat kepolisian. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 tersangka dimana tujuh di antaranya diketahui masih berusia di bawah 17 tahun. Berkas keduabelas tersangka kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup, tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur itu dituntut sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus Yuyun pun, ucap Agus, polisi tetap menggunakan ketentutan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, sehingga beberapa tersangka yang belum genap 18 tahun masih dianggap anak-anak dan menerapkan hukuman yang sesuai, yakni maksimal 15 tahun. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER