Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Bengkulu, Yuyun (14) bisa mendapat hukuman ringan karena saat melakukan perbuatan pidana dalam keadaan pengaruh minuman keras atau mabuk.
Reza mendasarkan penilaiannya atas tiga hal. Pertama Jika terdakwa benar-benar mabuk saat beraksi, bagaimana memastikan keterangan mereka dari sisi kenyataan. “Siapa pula yang benar-benar memerkosa?” kata Reza seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi CNNIndonesia.com, Sabtu (7/5).
Alasan kedua menurut Reza, apakah para terdakwa memang membunuh atau menganiaya Y secara seksual dan membuatnya kehilangan nyawa. Menurut orang pertama yang memperoleh gelar master psikologi forensik di Indonesia ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku bisa berbeda. “Ancamanya pidananya juga berbeda,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan ketiga menurutnya, pada terdakwa yang masih anak di bawah umur belum berlaku asas
age of consent atau batas minimum usia untuk melakukan aktivitas seksual. Indonesia menerapkan batas usia untuk melakukan aktivitas seksual 16 tahun. Individu-individu yang berusia 15 tahun atau di bawahnya tidak boleh melakukan aktivitas seksual.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise meminta lembaga peradilan menghukum mati pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan Yuyun tewas.
Yohana menilai, ancaman hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku kekerasan belum mampu menurunkan jumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia.
"Kekerasan seksual sampai sekarang belum masuk ke kategori kejahatan berat. Indonesia juga belum punya hukum yang spesifik untuk menindak kekerasan seksual," ujarnya.
Menurut Yohana, peraturan perundangan saat ini ada lemah dalam melindungi perempuan dan anak. Ia kecewa, seorang pelaku kasus pencabulan pada belasan anak yang hanya diberi hukuman 15 tahun penjara.
Yuyun, pelajar kelas 1 SMP tewas secara mengenaskan ketika dicegat 14 pemuda mabuk minuman jenis tuak yang kemudian memperkosa dan membunuhnya di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu pada 2 April 2016.
Hingga kini polisi telah menangkap 12 orang tersangka. Tujuh orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Sementara lima orang lainnya berusia dewasa. Dua orang lagi masih buron.
(bag)