Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pembangunan Pulau C dan D yang terletak di Pantai Utara DKI Jakarta, Rabu (11/5).
Direktur Jenderal bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan sanksi administratif berlaku selama 125 hari sampai perusahaan pengembang yang bersangkutan, yakni PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dapat memperbaiki pelanggaran dan izin lingkungan terkait pembangunan. Penghentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLHK.
"Jadi jangan melakukan kegiatan apapun selama permintaan pemerintah terkait dampak lingkungan dan izin belum terpenuhi," kata Rasio ditemui di Pulau C pada Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sanksi, ujarnya, PT KNI harus menghentikan operasional perusahaan terkait pembangunan pulau reklamasi. PT KNI, lanjutnya, dilarang untuk melakukan aktivitas selain apa yang diperintahkan pemerintah.
Selain itu, PT KNI harus membatalkan reklamasi pulau E dan memeriksa kembali sumber material pengurukan yang digunakan. Perusahaan juga harus membuat kanal alur keluar pemisah antara pulau C dan D.
Kanal pemisah ini telah tercantum dalam izin perencanaan pembangunan. Menurut Rasio, kanal air ini merupakan akses keluar masuknya air pada Pulau C dan D.
Rasio mengatakan namun dalam praktiknya perusahaan tidak melaksanakan pembangunan kanal sebagaimana mestinya. Sehingga menurut Rasio, hal ini merupakan bentuk pelanggaran prosedur pembangunan.
"Pemisahan pulau C dan D oleh kanal itu ada di prosedur perencanaan pembangunan yang telah disepakati. Tapi tidak dilaksanakan. Ini saja sudah mengindikasikan bahwa ada yang salah dari proyek ini," kata Rasio.
Penghentian sementara ini juga secara simbolis ditandai dengan pemasangan plang pemberhentian sementara proyek yang dipasang oleh pihak KLHK di kawasan Pulau C dan D.
(utd)