Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah mengirim surat perintah penghentian pengerjaan proyek reklamasi untuk para pengembang di Teluk Jakarta.
"Saya laporkan, saya sudah kirim surat ke pengembang untuk memberhentikan proyek," kata Ahok kemarin.
Ahok menyatakan belum bisa memastikan apakah proyek ini benar-benar dihentikan atau dihentikan sementara. Ia menyatakan akan menunggu hasil kajian analisa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlebih dahulu sebelum menentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami menunggu hasil kajian Lingkungan Hidup. Kami akan tindak lanjut setelah ada kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Ahok.
Terkait izin Analisis Dampak mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Ahok menegaskan bahwa proyek reklamasi telah memiliki izin Amdal. Menurutnya selama ini yang menjadi persoalan ialah ketidaksesuaian praktik pembangunan dengan izin Amdal itu sendiri.
"Sebenarnya bukan tidak ada (Amdal). Tapi Amdal dan praktik di lapangan tidak sesuai. Contoh dalam Amdal itu tidak pernah disebutkan kalau Pulau C itu tidak dibangun. Dan itu yang sedang diteliti oleh KLHK," kata Ahok.
Terkait tumpang tindih dasar hukum mengenai proyek pembangunan pulau reklamasi, Ahok menyatakan Pemerintah Provinsi menyerahkan segala kajian hukum dan izin ke Pemerintah Pusat.
"Kami sudah serahkan kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya terkait kajian analisa," kata Ahok.
(obs)