Menteri Susi Tegaskan Reklamasi Tak Boleh Usik Nelayan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mei 2016 13:28 WIB
Reklamasi diminta tak merusak lingkungan termasuk menggangu nelayan dan masyarakat pesisir.
Menteri Susi minta reklamasi tak mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat pesisir. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan reklamasi Teluk Jakarta jangan sampai mengganggu nelayan dan masyarakat pesisir. Karena itu pembuatan pulau-pulau akan dievaluasi dalam masa moratorium ini.

Susi menyatakan hal ini saat meninjau 17 pulau yang dibangun tersebut bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami harus memastikan reklamasi diperbolehkan untuk prioritas apa saja. Reklamasi tidak boleh mengganggu lingkungan dan stakeholder terkait seperti nelayan dan masyarakat pesisir," kata Susi, Rabu (4/5).

Sementara itu Rizal Ramli mengatakan, kunjungan dilakukan untuk melihat langsung aktiivtas di pulau-pulau tersebut setelah moratorium dikeluarkan. Menurutnya, setelah moratorium keluar, sudah seharunya aktivitas reklamasi dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal menambahkan, proyek reklamasi merupakan proyek besar yang menyangkut tiga kepentingan yakni kepentingan negara, kepentingan komersial swasta, serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Karena itu, sejak awal perencanaan hingga pelaksanaanya harus sejalan agar proyek ini jika dilanjutkan bisa menghasilkan win win solution bagi semua pihak.

Selain itu, Rizal menegaskan, pemerintah harus bisa mengontrol proyek ini secara keseluruhan, bukan malah swasta yang kesannya mengatur.

"Tidak boleh reklamasi dikontrol oleh swasta. Mereka tidak bisa bikin peta sendiri, rancangan diluar aturan negara. Negara yang tentukan aturan jadi pengembang harus melaksanakan," kata Rizal.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan izin untuk pembangunan 17 pulau di laut Jakarta. Izin diberikan pada sejumlah perusahaan swasta dan BUMN. Belakangan izin dipermasalahkan terkait kewenangan dan payung hukum. Karena itu beberapa waktu lalu reklamasi diminta untuk dihentikan sementara pembangunannya.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER