Polisi Sebut Pelibatan TNI dalam Penggusuran Sesuai Peraturan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 06:13 WIB
Bantuan keamanan oleh TNI dinilai tak masalah karena diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Bantuan keamanan dari TNI saat penggusuran dinilai tak menyalahi aturan. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono membenarkan bahwa pelibatan TNI dalam proses penggusuran adalah permintaan polisi. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"TNI membantu pelaksanaan pengamanan ya tidak masalah. Kalau kekuatan polisi tidak mencukupi kami akan minta bantuan pada TNI, prosedurnya memang seperti itu," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/5).

Tambahan personel dari TNI, kata dia, hanya sebagai bantuan untuk mengamankan jalannya penggusuran. Sementara tugas utama pengamanan tetap menjadi tanggung jawab polisi.

Ia pun membantah disebut berlebihan mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan penggusuran. Jumlah personel kepolisian menurunya tetap lebih banyak ketimbang personel TNI. Sebab pengamanan sudah menjadi tugas pokok polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangankan mengamankan penggusuran, masyarakat ingin melakukan kegiatan saja kami bantu amankan. Apalagi kalau sampai ada gangguan," katanya.

Penggunaan kekuatan seperti mobil polisi hingga kendaraan gas air mata pun oleh kepolisian menurut Awi ada aturannya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyebut pelibatan personel TNI penggusuruan sudah sesuai aturan. Keberadaan TNI di lokasi penggusuran menurutnya untuk mendampingi personel Polri.

"Dalam peraturan, kalau Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selalu minta pendampingan Polri," kata Ahok.

Pelibatan TNI dalam penggusuran ini diprotes oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH kemudian melayangkan somasi kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo agar menghentikan pengerahan TNI dalam penggusuran.

Dalam catatan LBH, mayoritas penggusuran di Jakarta melibatkan TNI. Pelibatan ini dinilai melanggar Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam undang-undang itu tugas TNI ada yang dalam operasi militer perang dan selain perang. Sementara pengamanan penggusuran dinilai bukan operasi selain perang yang harus melibatkan TNI. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER