RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Didesak Masuk Prolegnas

CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 08:15 WIB
Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak mengatur tentang perlindungan kelompok korban serta pemulihan korban kekerasan seksual.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mendesak DPR RI untuk memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Prolegnas Prioritas 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mendesak DPR RI untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Prolegnas Prioritas 2016.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, RUU ini merupakan bagian dari keseluruhan upaya penghapusan kekerasan seksual. Selama ini tidak ada undang-undang yang mengatur khusus soal perkara tersebut, kecuali Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara KUHP tidak mengatur tentang perlindungan kelompok korban serta pemulihan korban kekerasan seksual. Padahal menurutnya, kekerasan seksual sangat kompleks dampaknya terhadap korban dan bersifat jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampak yang dirasakan korban lebih panjang daripada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku," kata Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (11/5).

Azriana mengatakan, pihaknya tidak menyangkal jika RUU ini lebih berkepentingan melindungi korban, karena selama ini pihak korban belum terlindungi.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menambahkan, pihaknya berharap pembahasan RUU tersebut menggunakan kerangka HAM dan menbacu pada draf yang telah disusun Komnas Perempuan bersama Forum Pengadalayanan, beberapa pakar, serta sejumlah mitra strategis.

"RUU ini dibangun berbasis data dan kebutuhan korban dengan kajian yang panjang," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk menyatakan sikap atas darurat kekerasan seksual, bukan hanya pada anak tapi juga kepada perempuan.

Jokowi juga diminta mengonsolidasikan menteri agar tidak mengeluarkan sikap, kebijakan yang bertentangan dengan hak asasi, seperti gagasan penghukuman kebiri dan hukuman mati.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan terobosan hukum, membuat kebijakan bersama terkait hukum acara dan pembuktian yang memberikan akses keadilan bagi korban.

"Untuk kepolisian segera melakukan percepatan untuk memproses kasus-kasus kekerasan seksual yang telah terhenti di tingkat penyidikan," kata Yuniyanti.

Komnas Perempuan juga meminta masyarakat sipil untuk intensif melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual dan memasyarakatkan bahayanya tindakan kekerasan seksual.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER